Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penganiayaan David Ozora (17) atas terdakwa AGH (15) berlanjut ke tahap banding.
Nantinya, perkara AGH akan disidangkan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Rencananya, pembacaan putusan perkara ini bakal digelar secara terbuka.
"Tentang mekanisme pemeriksaan perkara pidana anak di tingkat banding sama halnya dengan perkara pidana banding seperti biasanya, demikian pula dengan putusannya yang akan dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan saat dikonfirmasi pada Selasa (25/4/2023).
Baca juga: Kasus AGH Berlanjut, Jaksa Kirim Akta Permintaan Banding
Sayangnya, hingga kini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta belum menerima berkas perkara AGH.
Oleh sebab itu, belum ada hakim tunggal yang ditunjuk untuk memimpin persidangan perkara tersebut.
Pun dengan jadwal persidangannya, hingga kini belum ditetapkan.
"Belum ada Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa perkara tersebut di tingkat banding. Demikian pula tentunya dengan jadwal sidangnya belum ditentukan oleh Hakim," kata Binsar.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya sama-sama mengajukan banding atas vonis yang ditetapkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Banding diajukan kedua pihak tepat sepekan setelah vonis.
"Hari ini Senin tanggal 17 April 2023 Penasihat Hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan resminya pada Senin (Senin (17/4/2023).
Sementara dari pihak jaksa, informasi pengajuan banding dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi.
"Pihak AG banding dan kami juga banding," katanya saat dihubungi pada Senin (17/4/2023).