TRIBUNNEWS.COM - Aditya Hasibuan anak dari perwira menengah AKBP Achiruddin Hasibuan resmi menjadi tersangka setelah melakukan penganiayaan kepada seorang mahasiswa, Ken Admiral.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengungkapkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman atas kasus penganiayaan tersebut.
Kombes Sumaryono mengatakan sedang mendalami para saksi-saksi serta orang di sekitar yang ada saat kejadian itu terjadi.
"Untuk terkait saksi-saksi, maupun orang-orang di sekitar, masih kita dalami," kata Sumaryono pada konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (26/4/2023) dikutip dari Tribunmedan.com.
Saat ini, Aditya Hasibuan pun sudah berstatus tersangka penganiayaan.
Sedangkan ayahnya, AKBP Achiruddin Hasibuan ditempatkan di tempat khusus (patsus) karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Ken Admiral Dipicu Chat Teman Wanita, Aditya Hasibuan Terancam 5 Tahun Penjara
"Untuk keterangan yang lain-lain itu akan kita dalami pemeriksaan dan sebagaimana yang disampaikan, kita akan bekerja sama dengan Divpropam Polda Sumut untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya," ujarnya.
Sumaryono menambahkan polisi sudah melakukan penahanan terhadap Aditya Hasibuan.
Ia pun menyebut bahwa Aditya sudah cukup umur untuk dipenjara karena usianya sudah 19 tahun.
"Ditahan, hitungannya kalau kemarin ditangkap. Penahanannya mulai hari ini, langsung ditahan di sel kita karena sudah dewasa," kata Kombes Sumaryono, Rabu (26/4/2023), masih dikutip dari Tribunmedan.com.
Atas penganiayaan yang terjadi, anak perwira Polri itu terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun," terangnya.
Kondisi Terkini Korban Penganiayaan, Ken Admiral
Setelah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan, Ibu kandung dari Ken Admiral, Elvi Indri mengungkapkan mengenai kondisi anaknya saat ini.