TRIBUNNEWS.COM - Anak Perwira Polri, Aditya Hasibuan, terancam hukuman 5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan kepada seorang mahasiswa, Ken Admiral.
Aditya Hasibuan merupakan anak Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), AKBP Achiruddin Hasibuan.
Namun, kini AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya setelah terseret dalam kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anaknya.
Aditya Hasibuan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Selain itu, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan itu juga telah ditahan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, mengatakan Aditya Hasibuan ditahan terhitung mulai hari ini, Rabu (26/4/2023).
Menurutnya, Aditya Hasibuan cukup umur untuk dipenjara karena usianya sudah 19 tahun dan bukan lagi pelajar.
Saat ini, polisi masih terus memeriksa Aditya Hasibuan.
"Ditahan, hitungannya kalau kemarin ditangkap."
"Penahanannya mulai hari ini, langsung ditahan di sel kita karena sudah dewasa," ujar Sumaryono, Rabu, dilansir Tribun-Medan.com.
Akibat menganiaya Ken Admiral hingga babak belur, Aditya Hasibuan terancam kurungan penjara paling lama 5 tahun.
"Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun," jelas Sumaryono.
Baca juga: Terungkap Pemicu Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Aniaya Mahasiswa, Berawal dari Chat soal Perempuan
Motif Penganiayaan
Polda Sumut membeberkan penyebab Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.