"Tapi kita akan mendalami lagi, sebab menurut hukum TPPU yang ditindaklanjuti itu belum tentu diselesaikan, justru yang sudah ditindaklanjuti hasilnya bisa menjadi pintu masuk untuk masuk ke proses TPPU-nya," kata Mahfud.
"Dalam waktu yang tidak lama insya Allah saya akan segera membentuk Satgas ini setelah menghimpun bahan bahan yang diperlukan," sambung dia.
Komite TPPU, kata dia, akan segera membentuk satgas yang nantinya akan bertugas melakukan supervisi penanganan dan penyelesaian seluruh atau 300 LHA dan LHP yang berisi laporan transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp349 triliun.
Keputusan pembentukan Satgas tersebut, kata dia, juga sudah mendapatkan dukungan dari Komisi III DPR pada Rapat Dengar Pendapat Umum dengan komite TPPU pada Selasa (11/4/2023) kemarin.
"Harus saya tegaskan bahwa setiap surat yang dikirim oleh PPATK itu pasti lampirannya adalah LHA dan atau LHP," kata Mahfud.
"Oleh sebab itu tidak bisa dikatakan dari PPATK misalnya hanya ada suratnya tetapi tidak ada LHA atau LHP-nya. Jadi surat itu pengantar bahwa ini terlampir ada LHA atau LHP. Jadi LHA atau LHP-nya itu selalu ikut dengan suratnya," sambung dia.