News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus BLBI

Masa Tugas Satgas BLBI Berakhir Tahun Ini, Mahfud MD Sebut Ada Kemungkinan Diperpanjang

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkopolhukam Mahfud MD bicara soal masa tugas Satgas BLBI yang habis pada akhir tahun 2023.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) sekaligus Ketua Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD, bicara soal masa Satuan Tugas (Satgas) BLBI yang habis pada akhir tahun 2023.

Mahfud MD mengatakan ada kemungkinan perpanjangan masa tugas Satgas BLBI.

"Ya memang ini diberi waktu sampai Desember, masih ada 8 bulan lagi, Insyaallah ada perpanjangan," kata Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2023).

Mahfud MD mengatakan sudah ada sejumlah aset yang disita Satgas BLBI.

"Kan sudah dapat 30 triliun ya, yang lain-lain itu ada yang orangnya lari, yang barangnya dialihkan itu nanti akan menjadi masalah hukum, kita tulis sebagai masalah hukum, mereka yang misalnya dulu sertifikat yang dijaminkan ternyata dialihkan lagi," ujar Mahfud.

Baca juga: DPR Dorong Satgas Lakukan Asset Tracing Obligor BLBI

Jokowi sebelumnya telah memerintahkan aparat penegak hukum melakukan pengejaran terhadap obligator BLBI.

Hal itu dikatakan Jokowi saat menggelar rapat internal bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin, Menkoplhukam Mahfud MD, dan Ketua KPK Firli Bahuri di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, (7/2/2023).

Rapat membahas mengenai pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca juga: Hardjuno: Saatnya Hapus Pembayaran Bunga Obligasi Rekap BLBI

“Dalam hal penindakan, pemerintah antara lain telah dan akan terus melakukan pengejaran dan penyitaaan terhadap aset-aset obligor BLBI yang tidak kooperatif,” katanya.

Aparat penegak hukum juga kata Presiden telah melakukan penindakan tegas terhadap sejumlah kasus mega korupsi seperti kasus Asabri dan Jiwasraya.
Penindakan serupa akan dilakukan pada kasus lainnya.

“Untuk itu, saya ingatkan kembali kepada aparat penegak hukum untuk memproses tindakan pidana tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih,” kata Presiden.

Kepala Negara mengatakan pemerintah tidak akan campur tangan terhadap penegakan hukum kasus korupsi di Indonesia. Oleh karenanya Presiden meminta para aparat penegak hukum bekerja profesional.

“Aparat penegak hukum harus professional dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini