News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembayaran Fidyah Puasa Dapat Melalui Online, Ini Syarat dan Ketentuannya

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi zakat. - Pembayaran fidyah dapat dilakukan secara online dengan syarat dan ketentuan ini. Simak juga besaran dan bacaan niat bayar fidyah.

TRIBUNNEWS.COM - Adanya perkembangan teknologi, kini pembayaran fidyah sudah dapat dilakukan secara online.

Fidyah merupakan suatu bentuk kewajiban zakat bagi umat Muslim yang tidak mampu melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan karena kriteria tertentu.

Dengan membayar fidyah secara online, membuat kegiatan tersebut menjadi mudah dan praktis.

Namun, seperti halnya pembayaran zakat online, pembayaran fidyah online juga harus memenuhi persyaratan dan ketentuan tertentu.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan keabsahan dan keamanan pembayaran fidyah online.

Oleh sebab itu, sebelum membayar fidyah online, simak terlebih dahulu syarat dan ketentuan yang dibutuhkan.

Baca juga: Bacaan Niat Bayar Fidyah Puasa, Lengkap dengan Tata Cara dan Besarannya

Syarat Pembayaran Fidyah Online

Dikutip dari laman Jogja Kota, pembayaran fidyah online wajib memenuhi sejumlah syarat sebagai berikut:

1. Menggunakan platform pembayaran online yang terpercaya dan aman.

Pilihlah platform pembayaran online yang telah terverifikasi dan diakui oleh lembaga amil zakat atau otoritas Islam yang terkait.

2. Mengecek kembali jumlah dan jenis fidyah yang akan dibayarkan.

Pastikan jumlah fidyah yang akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan kondisi pribadi yang bersangkutan.

3. Mengecek kembali lembaga amil zakat yang menerima fidyah secara online.

Pastikan lembaga amil zakat tersebut telah terdaftar dan diakui oleh otoritas Islam yang terkait.

Baca juga: Siapa Saja yang Wajib Bayar Fidyah Pengganti Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini