News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Cek Hasil Seleksi PPPK Kemenag 2022, Berikut Link dan Lihat Daftar Nama Peserta yang Lulus

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Link Pengumuman Seleksi PPPK Kemenag: 29.109 Peserta Lulus - Cara cek hasil seleksi Calon Pegawai Pemeritah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama 2022, di link resmi kemenag.go.id dan Aplikasi PUSAKA.

2. Kode "L" adalah peserta yang dinyatakan LULUS seleksi CPPPK Kemenag

3. Kode "TL" adalah peserta yang Tidak Lulus seleksi CPPPK Kemenag

4. Kode "TL1" adalah peserta PPPK Teknis untuk Formasi Jabatan Dosen yang Memenuhi Ambang Batas untuk setiap nilai subtes Kompetensi Teknis berdasarkan Keputusan MenPANRB nomor 969 tahun 2022

5. Kode "TH" adalah peserta yang Tidak Hadir

Baca juga: Cek Hasil Seleksi PPPK Kemenag, Ada 29.109 Peserta Lulus, Ini Daftar Namanya

Masa Sanggah Hasil Seleksi PPPK Kemenag 2022

Kemenag memberikan kesempatan yang ingin melalukan sanggah terhadap pengumuman hasil PPPK Kemenag 2022.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin.

Nurudin menjelaskan bahwa peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan sanggah.

Peserta dapat mengajukan sanggah melalui akun SSCASN masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id/.

"Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing," kata Nurudin.

Jadwal masa sanggah berlangsung selama tiga hari mulai hari ini, Jumat 28 April 2023 hingga Minggu, 30 April 2023.

"Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," sambungnya.

Seluruh proses seleksi PPPK Kemenag tidak dipungut biaya apapun.

Kelulusan adalah berdasarkan kompetensi peserta.

"Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu, maka dipastikan hal tersebut adalah penipuan," tegas Nurudin.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini