TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan Pengumuman Nomor: P-2833/SJ/B.ll.2/KP.00.1/04/2023 tentang Hasil Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022, ada 29.109 peserta dinyatakan lulus seleksi PPPK Kemenag.
Pengumuman hasil seleksi PPPK Kemenag dapat diakses melalui situs resmi Kemenag yaitu https://kemenag.go.id/.
Selain itu, hasil seleksi juga bisa dilihat melalui aplikasi PUSAKA Kementerian Agama.
"Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi, diumumkan ada 29.109 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama," ujar Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag, Nizar di Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Baca juga: Cek Hasil Seleksi PPPK Teknis Kemenpan RB di Link Ini, Simak Tahapan Selanjutnya
Menurut Nizar, peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Selain itu, mereka juga memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Peserta yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode 'L' yang berarti Lulus atau ‘P/L’ yg berarti memenuhi Passing Grade dan Lulus. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus," jelasnya, dikutip dari situs Kemenag.
Baca juga: Mendikbudristek: 250.432 Guru Honorer Lolos Seleksi ASN PPPK Pasca Masa Sanggah
Selengkapnya, inilah arti dari kode yang ada pada kolom keterangan pengumuman hasil seleksi PPPK Kemenag:
- Kode "P" adalah peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas;
- Kode "L" adalah peserta yang dinyatakan LULUS seleksi CPPPK;
- Kode "TL" adalah peserta yang TIDAK LULUS seleksi CPPPK;
- Kode "TL1" adalah peserta PPPK Teknis untuk Formasi Jabatan Dosen yang Memenuhi Ambang Batas untuk setiap nilai subtes Kompetensi Teknis berdasarkan Keputusan MenPANRB nomor 969 tahun 2022;
- Kode "TH" adalah peserta yang TIDAK HADIR.