News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Irjen Teddy Minahasa Divonis 9 Mei 2023, Hotman Paris Minta Kliennya Bebas

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa (kiri) bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Teddy Minahasa akan menghadapi vonis terkait kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu pada Selasa (9/5/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Teddy Minahasa akan menghadapi vonis terkait kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu pada Selasa (9/5/2023).

Jelang pembacaan vonis tersebut, penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris meminta agar Majelis Hakim membebaskan kliennya dari jerat hukum, sebagaimana yang pernah disampaikan dalam pleidoi.

"Memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk membebaskan terdakwa Teddy Minahasa Putra dari segala tuntutan hukum, vrijspraak atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Teddy Minahasa Putra dari segala tuntutan hukum onstlag," ujar Hotman Paris dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (28/4/2023).

Tak hanya dibebaskan, Hotman Paris juga meminta agar Majelis Hakim memulihkan hak Teddy Minahasa yang telah terseret kasus peredaran narkoba ini.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Sebut Replik Jaksa Penuntut Umum Seperti Praktik Dukun atau Paranormal

"Memulihkan segala hak terdakwa Teddy Minahasa Putra dalam kemampuan, kedudukan, nama baik serta harkat dan martabatnya," katanya.

Sebagai informasi, dalam perkara peredaran narkoba ini Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati.

Baca juga: Propam Diminta Bongkar Hasil Investigasi Soal Pengakuan Mami Linda Jadi Istri Siri Teddy Minahasa

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan Kamis (30/3/2023).

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

JPU pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.

Dalam tuntutan mati bagi Teddy, jaksa tak mempertimbangkan satu hal pun untuk meringankan.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Akui Ada Perang Bintang di Tubuh Polri

"Hal-hal yang meringankan: tidak ada," ujar jaksa penuntut umum.

Sementara yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan delapan hal dalam tuntutan Teddy Minahasa.

Pertama, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kedua, Teddy mestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba karena merupakan aparat penegak hukum.

"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata jaksa penuntut umum.

Ketiga, perbuatan Teddy dianggap merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri.

Keempat, Teddy dianggap telah merusak nama baik Polri.

Kelima, selama proses pemeriksaan, Teddy tidak mengakui perbuatannya.

Keenam, Teddy cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Ketujuh, sebagai Kapolda, Teddy dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.

Kedelapan, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini