Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Teddy Minahasa membuat pengakuan yang mengejutkan untuk Polri dalam sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).
Teddy Minahasa menyebut jika di tubuh Korps Bhayangkara terjadi persaingan yang dia sebut sebagai perang bintang.
Terkait itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan jika pengakuannya tersebut hanya merupakan pengalihan isu.
"TM (Teddy Minahasa) mencoba melakukan pengalihan isu saja," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada Tribunnews.com, Jumat (28/4/2023).
Menurut Poengky, Teddy Minahasa harusnya bersikap sebagai seorang ksatria yang tidak mencari-cari kesalahan untuk menutupi kesalahan yang dia buat.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Divonis 9 Mei 2023, Hotman Paris Minta Kliennya Bebas
"Betul sekali. Seharusnya ksatrialah, jangan menyalah-nyalahkan orang lain karena kesalahan diri sendiri," ucapnya.
Lebih lanjut, Poengky mengatakan dalam kasusnya, Teddy Minahasa merupakan orang yang melakukan tindak pidana.
"Kami lebih melihat ke fakta-fakta persidangan saja. Saksi-saksi, bukti-bukti, dan keterangan ahli jelas-jelas menyatakan TM melakukan kejahatan," tuturnya.
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa membeberkan adanya perang bintang di tubuh institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Baca juga: Propam Diminta Bongkar Hasil Investigasi Soal Pengakuan Mami Linda Jadi Istri Siri Teddy Minahasa
Perang bintang itu dibeberkannya karena ada sosok "Pimpinan" yang menyuruh dua pejabat Polda Metro Jaya untuk menyeretnya ke dalam kasus peredaran narkoba.
Kala itu 24 Oktober 2022, mantan Direktur dan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yaitu Brigjen Mukti Juharsa dan AKBP Dony Alexander menghampiri Teddy sembari mengatakan: Mohon maaf jenderal, ini semua perintah pimpinan.
"Karena itu patutlah saya menarik suatu kesimpulan bahwa di internal Polri telah terjadi persaingan yang tidak sehat, atau adanya nuansa perang bintang," kata Teddy saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (28/4/2023).
Kemudian Teddy juga menuding, kedekatan jaksa penuntut umum dengan penyidik yang menangani perkara ini semakin menyempurnakan perintah pimpinan tersebut.
"Dalam konteks ini, untuk mengawal agar perintah dari pimpinan penyidik tadi berlangsung atau berproses dengan tanpa hambatan," ujarnya.
Baca juga: Tak Rusak CCTV, Teddy Minahasa Singgung Kasus Ferdy Sambo dan KM 50
Sebagai informasi, dalam perkara peredaran narkoba ini Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati pada Kamis (30/3/2023) lalu.
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
JPU pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.