News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Perwira Polri Aniaya Mahasiswa

Pengamat Nilai Sanksi untuk AKBP Achiruddin Hasibuan Tak Cukup Hanya Pencopotan dan Patsus

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gaya AKBP Achiruddin Hasibuan saat keluar dari gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kamis (27/4/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AKBP Achiruddin Hasibuan telah dicopot dari jabatannya hingga ditahan di tempat khusus (patsus) akibat membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and strategic studies (ISESS), Bambang Rukminto menyebut sanksi untuk AKBP Achiruddin Hasibuan semestinya tak hanya itu.

Bambang mengatakan ada sanksi lain seperti demosi atau mutasi ke daerah bisa dipertimbangkan untuk AKBP Achiruddin Hasibuan.

"Sanksi pada anggota tentunya tak cukup sanksi disiplin berupa penahanan di tempat khusus saja, untuk memberi efek jera, demosi maupun mutasi antar daerah bisa dilakukan," kata Bambang kepada Tribunnews.com, Jumat (28/4/2023).

Baca juga: Polisi Cek CCTV Rusak yang Rekam Aksi Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin di Laboratorium

Menurutnya, sikap arogansi AKBP Achiruddin Hasibuan berefek kepada keluarganya sehingga berani melakukan tindakan yang tak sesuai norma.

"Makanya Polri perlu melakukan re-indoktrinasi pada semua jajarannya pada nilai2 tribrata, catur prasetya maupun ideologi pancasila dan etika profesi Polri," tuturnya.

Bahkan, Bambang menyebut sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bisa diberikan jika AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melakukan tindak pidana dalam kasus tersebut.

Baca juga: Rumah Keluarga Ken Admiral, Korban Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Diteror OTK

Meski begitu, sanksi pelanggaran ringan sampai berat harus dilakukan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Sanksi berat PTDH tentunya hanya untuk pelaku pelanggaran berat," ungkapnya.

Untuk informasi, Aditya Hasibuan diduga melakukan penganiayaan secara sadis terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral pada 21 dan 22 Desember lalu di Medan.

Video penganiayaan itu baru viral tersebar di media sosial pada hari ini, Selasa (25/4/2023).

Baca juga: Temuan Polisi saat Geledah Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan: Airsoft Gun hingga Decoder CCTV

Saat anaknya melakukan penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan yang juga berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), diduga membiarkan dan tidak melerai.

Dalam kasus penganiayaan itu, Polda Sumut akhirnya menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini