News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengumuman PPPK Kemenag, Berikut Link untuk Cek Hasil Seleksinya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasil Seleksi Kemenag - Pengumuman PPPK Kemenag tahun anggaran 2022 resmi diumumkan, ada 29.109 peserta dinyatakan lolos seleksi, berikut cara cek hasil seleksinya.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Kementerian Agama tahun 2022.

Kementerian Agama resmi mengumumkan hasil seleksi PPPK Kemenag pada Kamis, 27 April 2023, kemarin.

Berdasarkan informasi yang disampaikan pada laman resmi kemenag.go.id, terdapat 29.109 peserta yang dinyatakan lolos seleksi.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi juga dianggap telah melalui serangkaian tahapan seleksi yang disyaratkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekjen yang juga merupakan Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag, Nizar di Jakarta, pada Kamis lalu.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi merupakan peserta yang telah memenuhi persyaratan.

Baca juga: Cek Hasil Seleksi PPPK Teknis Kemenpan RB di Link Ini, Simak Tahapan Selanjutnya

Peserta yang lolos seleksi dan juga telah mengikuti seluruh tahapan seleksi dianggap telah sesuai dengan keputusan panitia pelaksana seleksi.

Mereka dianggap telah memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Pasing Grade (PG).

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sementara bagi peserta yang tidak lulus seleksi, masih diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan.

Masa sanggah ini berlangsung selama 3 hari, yaitu mulai hari ini, Jumat 28 April 2023 hingga Minggu, 30 April 2023.

Sanggahan dapat dilakukan secara online melalui akun SSCASN masing-masing di laman resmi sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Link Pengumuman Seleksi PPPK Kemenag, 29.109 Peserta Lulus

Nantinya panitia akan kembali mengumumkan hasil sanggahan peserta PPPK Kemenag.

Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini