News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Perwira Polri Aniaya Mahasiswa

Segini Gaji yang Diterima AKBP Achiruddin Hasibuan Sebagai Perwira Polisi

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKBP Achiruddin Hasibuan (Baju Hijau) setelah diperiksa Propam Polda Sumut. Harta AKBP Achiruddin disorot karena dinilai tak wajar dan disebut memiliki puluhan miliar di rekening. Segini gaji yang diterima AKBP Achiruddin per bulan.

TRIBUNNEWS.COM - Harta kekayaan perwira menengah di Polda Sumatera Utara, AKBP Achiruddin Hasibuan tengah menjadi sorotan karena dinilai tak wajar.

AKBP Achiruddin Hasibuan disebut memiliki puluhan miliar rupiah di rekening yang kini diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sementara itu, dalam laporan harta kekayaan yang disampaikan kepada KPK, AKBP Achiruddin Hasibuan tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 467 juta per 2021.

Anehnya, jumlah harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan tidak mengalami perubahan selama 10 tahun terakhir sejak 2011.

Sejumlah hal ini pun menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat: memang berapa gaji yang diterima AKBP Achiruddin Hasibuan setiap bulan sebagai perwira polisi?

Baca juga: Harta AKBP Achiruddin Hasibuan Tercatat Rp 467 Juta, Tak Berubah Sejak 2011

Gaji AKBP Achiruddin Hasibuan

Bila menilik dari kepangkatan yang kini disandang, yaitu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Achiruddin Hasibuan termasuk dalam golongan perwira menengah (pamen).

Untuk polisi berpangkat AKBP seperti Achiruddin Hasibuan akan menerima gaji pokok paling rendah sebesar Rp 3.093.900 dan paling tinggi Rp 5.084.300 per bulan.

Besaran gaji pokok tersebut bervariasi disesuaikan dengan lamanya masa dinas di Polri.

Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain gaji, mantan Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumatera Utara itu juga masih menerima sejumlah tunjangan setiap bulan.

Yang paling besar nominalnya adalah tunjangan kinerja alias tukin.

Besaran tukin untuk anggota Polri disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Untuk perwira polisi berpangkat AKBP berada di level kelas jabatan 11 dengan tunjangan kinerja sebesar Rp 5.183.000 per bulan.

Apabila ditotal gaji pokok dan tunjangan kinerja, maka seorang polisi berpangkat AKBP seperti seperti Achiruddin Hasibuan bisa mendapat penghasilan antara Rp 8.276.900 sampai Rp 10.267.300 per sebulan.

Namun, itu di luar tunjangan lain seperti tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan lauk pauk, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional, dan lainnya.

Artinya, penghasilan yang diterima Achiruddin Hasibuan sebagai perwira polisi menengah berpangkat AKBP bisa lebih dari Rp 8,2 juta hingga Rp 10,2 juta per bulan.

Baca juga: Suka Pamer Harley Davidson, AKBP Achiruddin Hasibuan Dipastikan Bukan Anggota HDCI

Harta Kekayaan Achiruddin Hasibuan

AKBP Achiruddin Hasibuan tercatat memiliki harta kekayaan hanya Rp 467 juta. Faktanya jumlah harta itu tak berubah sejak 2011 dan menjadi sorotan netter. (Kolase Tribunnews.com/Twitter @PartaiSocmed)

Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Achiruddin Hasibuan tercatat memiliki harta kekayaan hanya Rp 467 juta atau tepatnya Rp 467.548.644.

Jumlah harta kekayaan ini berdasarkan laporan Achiruddin Hasibuan kepada KPK pada 24 Maret 2021.

Bila menilik lebih lanjut, harta kekayaan Achiruddin Hasibuan nyaris tak berubah atau berbeda dibanding pada laporannya 10 tahun yang lalu.

Diketahui, Achiruddin Hasibuan sudah pernah melaporkan harta kekayaannya pada 24 Oktober 2011.

Saat itu, ia menjabat sebagai penyidik atau Kepala Satuan Narkoba Polres Binjai.

Harta kekayaan yang dilaporkan Achiruddin Hasibuan saat itu juga sebanyak Rp 467.548.644.

Artinya tidak ada perubahan terkait harta kekayaan Achiruddin Hasibuan selama 10 tahun terakhir.

Sebab umumnya, harta kekayaan pejabat mengalami perubahan dalam kurun waktu tertentu baik kenaikan maupun penurunan.

Hal ini disebabkan adanya kenaikan harga pasar pada aset tanah. Bisa juga adanya penambahan atau pengurangan aset lain.

Sehingga saat pelaporan harta kekayaan kembali, umumnya akan ada perubahan terkait jumlah harta.

Masih dari elhkpn.kpk.go.id, Achiruddin Hasibuan melaporkan hanya memiliki satu bidang tanah di Medan dengan nilai Rp 46.330.000.

Ia juga memiliki satu mobil Fortuner dengan nilai Rp 370 juta.

Aset lain yang dipunyai Achiruddin Hasibuan adalah kas dan setara kas sebesar Rp 51.218.644.

Baca juga: Barang Mewah AKBP Achiruddin Hasibuan Diperiksa Buntut Kasus Penganiayaan, Tak Dilaporkan LHKPN

Selengkapnya, inilah daftar harta kekayaan Achiruddin Hasibuan per 24 Maret 2021:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 46.330.000

1. Tanah Seluas 566 m2 di KAB / KOTA MEDAN , HASIL SENDIRI Rp 46.330.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 370.000.000

1. MOBIL, TOYOTA FORTUNER MINIBUS Tahun 2006, HASIL SENDIRI Rp 370.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp ----

D. SURAT BERHARGA Rp ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 51.218.644

F. HARTA LAINNYA Rp ----

Sub Total Rp 467.548.644

UTANG Rp ----

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 467.548.644

Baca juga: PPATK Blokir Rekening AKBP Achiruddin & Aditya Hasibuan, Nilainya Capai Puluhan Miliar Rupiah

PPATK Blokir Rekening AKBP Achiruddin dan Aditya Hasibuan

Terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik AKBP Achiruddin Hasibuan.

PPATK menyebut ada indikasi pencucian uang di rekening perwira menengah Polda Sumatera Utara itu.

"Ada indikasi tindak pidana pencucian uang," kata Humas PPATK, Natsir Kongah, Kamis (27/4/2023).

Selain rekening AKBP Achiruddin, PPATK juga memblokir rekening milik sang anak, Aditya Hasibuan (19).

"Sementara dua rekening itu," imbuh Natsir.

Adapun nilai rekening yang diblokir mencapai puluhan miliar rupiah.

Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, pemblokiran tersebut dilakukan karena adanya penyimpangan dana yang diduga dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan.

"Kebetulan ada indikasi penyimpangan sumber dana (dalam rekening tersebut)," tuturnya.

Ivan juga menyebut PPAT sudah melakukan proses analisis terhadap rekening AKBP Achiruddin dan anaknya jauh sebelum terjadinya kasus penganiayaan terhadap mahasiswa Ken Admiral oleh Aditya Hasibuan.

"Iya kami sedang proses analisis, sejak sebelum kasus pemukulan muncul ke publik," kata Ivan.

AKBP Achiruddin belakangan menjadi sorotan akibat penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Ken adalah teman dari Aditya. Penganiayaan itu terjadi pada Desember 2022 lalu.

Namun kasusnya baru menjadi perhatian publik setelah video penganiyaan itu viral beberapa hari lalu.

Ketika penganiayaan itu terjadi, AKBP Achiruddin turut berada di tempat kejadian perkara (TKP) yang beralamat di Kota Medan, Sumatera Utara.

Dalam rekaman video yang viral itu, Achiruddin tampak membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap Ken.

Ia malah menghalangi teman korban yang mendekat dengan maksud ingin melerai.

Achiruddin juga menyemangati anaknya agar tidak emosi saat menganiaya korban.

Setelah video penganiyaan itu viral, Polda Sumatera Utara kemudian menetapkan Aditya sebagai tersangka.

Polda Sumatera Utara juga mencopot Achiruddin dari jabatan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut terkait kasus tersebut.

Achiruddin dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kini Achiruddin ditahan di penempatan khusus (patsus).

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Abdi Ryanda S)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini