News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Tak Rusak CCTV, Teddy Minahasa Singgung Kasus Ferdy Sambo dan KM 50

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa. Dua jenderal polisi yang kini dibayang-bayangi hukuman mati.Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa menyinggung kasus Ferdy Sambo saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dia masih ingat betul bahwa kala itu Teddy mengenakan kaus berwarna merah dan celana pendek berwarna putih.

Deskripsi itu pun dia sampaikan dengan volume suara tinggi dan penuh penekanan.

"Saudara terdakwa duduk di sana menggunakan kaus merah terang dengan celana pendek putih," katanya.

Teddy pun mengambil uang di atas meja, lalu berjalan ke arah pintu ruangan.

"Depan pintu, maksudnya ada lemari kaca, mengambil sendal," kata Dody.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Akui Ada Perang Bintang di Tubuh Polri

Tepat pada momen itulah, Teddy menyampaikan keberatannya karena Linda Pujiastuti alias Anita, gembong narkoba menerima keuntungan Rp 100 juta.

"Di situlah saudara terdakwa mengatakan bahwasanya: Anita itu seharusnya ngambilnya 10 persen," ujarnya.

Kemudian Teddy menyampaikan agar Dody tak usah menjual sabu melalui Anita lagi.

Disampaikan pula oleh Teddy dengan percaya diri bahwa dia memiliki banyak pembeli selain Anita.

"Sudahlah mas, enggak usah lewat Anita. Saya masih banyak buyer yang lain," kata Dody, mengingat kembali perkataan Teddy saat itu.

Sementara dari Teddy Minahasa, langsung membantah menerima uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Bantahan itu disampaikannya usai AKBP Dody Prawiranegara memberikan keterangan sebagai saksi mahkota pada hari yang sama.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Dianggap Tak Tahu Malu Seret Brigjen Mukti Juharsa dalam Kasus Narkoba

Diceritakan Teddy bahwa Dody memang membawa paper bag berisi uang tunai 27.300 dolar Singapura atau sekitar Rp 300 juta saat datang ke kediamannya pada 29 September 2022.

"Yang bersangkutan membawa paper bag. Saya akui, itu inisiatif saya menjelaskan dalam perkara ini, di Propam maupun di dalam perkara ini," ujar Teddy dalam persidangan Senin (27/2/2023).

Namun, Teddy mengklaim tak menerima uang tunai tersebut. Dia malah menyuruh Dody membawa uang tersebut.

"Tapi saya bilang 'Saudara bawa kembali,'" kata Teddy mengulang ucapannya kepada Dodi pada saat itu.

Teddy bahkan mengaku telah menyerahkan decorder CCTV rumahnya kepada tim penyidik untuk membuktikan hal itu.

"Makanya saya berani menyerahkan decorder CCTV saya kepada penyidik," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini