News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Andi Pangerang dan Muhammadiyah

Andi Pangerang Diancam Pidana Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar, Buntut Ancam Warga Muhammadiyah

Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin resmi ditahan Bareskrim Polri atas kasus dugaan ancaman pembunuhan. Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin yang melakukan ancaman terhadap warga Muhammadiyah diancam pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

TRIBUNNEWS.COM - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Hal itu disampaikan Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, dalam konferensi pers yang digelar Bareskrim Polri, Senin (1/5/2023).

"Terkait dengan persangkaan pasal, saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ujarnya dikutip dari YouTube Tribunnews.com.

Kombes Rizki menambahkan, Andi Pangerang juga disangkakan dengan Pasal 45b juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta.

Rizki mengatakan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam melakukan penangkapan terhadap Andi Pangerang.

"Yang pertama satu buah handphone merek Xiaomi," ujarnya.

Baca juga: Nasib Peneliti BRIN Andi Pangerang, Ditangkap di Jombang hingga Kini Ditahan

Kemudian polisi juga mengamankan satu buah akun email milik tersangka dan satu buah notebook merek ASUS.

Sebelumnya, Andi Pangerang tersangka ujaran kebencian telah ditangkap oleh pihak kepolisian di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4/2023) siang.

Andi Pangerang diketahui mengancamwarga Muhammadiyah terkait perbedaan dalam menetapkan satu Syawal dengan pemerintah.

Setelah ditangkap, Andi Pangerang pun dibawa ke Jakarta dan diperiksa oleh Bareskrim Polri.

Kronologi Kasus Andi Pangareng

Kasus itu berawal ketika Andi Pangerang Hasanuddin berkomentar tak bijak di akun Facebook peneliti BRIN, Prof Thomas Jamaluddin.

Peneliti BRIN tersebut berkomentar mengancam halalkan darah Muhammadiyah dan komentar itu pun selanjutnya viral di media sosial.

Polemik itu bermula Prof Thomas menuliskan keheranannya dengan Muhammadiyah yang tidak taat kepada pemerintah terkait penentuan Lebaran 2023, namun ingin memakai lapangan untuk sholat Idul Fitri.

Kemudian Andi Pangerang Hasanuddin mengomentari dengan menuliskan bahwa Muhammadiyah mengedepankan egosentris dan egosektoral.

Peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin ditampilkan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023). Dirketorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka terkait komentarnya yang bernada ancaman terhadap warga Muhammadiyah beberapa waktu lalu di media sosial.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Tiba di Bareskrim Malam Hari, Peneliti BRIN Andi Pangerang Langsung Diperiksa Sebagai Tersangka

"Kalian Muhammadiyah, meski masih jadi saudara seiman kami, rekan diskusi lintas keilmuan tapi kalian sudah kami anggap jadi musuh bersama dalam hal anti-TBC (takhayul, bidah, churofat) dan keilmuan progresif yang masih egosektoral," komentar Hasanuddin.

"Buat apa kalian berbangga-bangga punya masjid, panti, sekolah, dan rumah sakit yang lebih banyak dibandingkan kami kalau hanya egosentris dan egosektoral saja?" tambahnya.

Dalam komentar itu, Hasanuddin juga mengancam menghalalkan darah dari Muhammadiyah.

"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," lanjutnya.

Sementara itu, Prof Thomas Djamaluddin mengatakan, komentar yang dibuat Hasanuddin merupakan hal yang berlebihan.

Prof Thomas Djamaluddin mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah meminta maaf.

"Itu tanggapan yang berlebihan saat beragumentasi dengan Ahmad Fauzan," kata Prof Thomas, Senin (24/4/2023).

"Andi PH sudah menyatakan penyesalan dan permohonan maaf," tutupnya.

(Tribunnews.com/Abdillah Awang, Abdi Ryanda Shakti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini