Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PAN DPR RI mengapresiasi tindakan tegas Bareskrim Polri yang menangkap peneliti BRIN, Andi Pengerang Hasanuddin terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, ada banyak pihak yang melaporkan terkait pernyataan Andi Pengerang Hasanuddin yang mengatakan halal darah semua Muhammadiyah.
Tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia.
Demikian disampaikan Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan, Senin (1/5/2023).
Baca juga: Tiba di Bareskrim Malam Hari, Peneliti BRIN Andi Pangerang Langsung Diperiksa Sebagai Tersangka
"Tindakan kepolisian ini sudah tepat. AP Hasanuddin perlu diperiksa sesuai dengan aturan hukum. Ini penting untuk ditindaklanjuti agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang," ucapnya.
"Kasus seperti ini sudah tidak pantas terjadi di Indonesia. Masyarakat kita sudah sangat dewasa. Perbedaan yang bersifat khilafiyah, tidak perlu menjadi masalah. Tidak boleh ada perpecahan di tengah masyarakat," imbuhnya.
Sejalan dengan itu, Saleh meminta masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan. Persoalan ini harus diserahkan kepada kepolisian.
"Kepolisian harus dipercaya dapat memprosesnya berdasarkan prinsip-prinsip kesetaraan dan keadilan," pungkas mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu.
Jadi Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Andi Pangerang Hasanuddin, peneliti BRIN ditangkap buntut kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah di Jombang, Jawa Timur pada Minggu (30/4/2023).
Setelah ditangkap, Andi Pangerang diterbangkan ke Bareskrim Polri dan langsung menjalani sebagai tersangka secara intensif soal kasusnya itu.
"Penyidik dan tersangka mendarat di Bandara Soekarno Hatta pukul 21.00 WIB dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Senin (1/5/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Andi Pangerang, Peneliti BRIN yang Ancam Halalkan Darah Muhammadiyah
Ramadhan mengatakan Andi Pangerang ditetapkan sebagai tersangka karena melalukan tindak pidana ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).