TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) merespon kemungkinan penelitinya Thomas Djamaluddin mengikuti sidang etik dan disiplin terkait ujaran kebencian yang melibatkan Andi Pangerang Hasanuddin.
Diketahui Andi Pangerang Hasanuddin telah ditetapkan tersangka akibat ancaman terhadap warga Muhammadiyah.
Adapun hal itu bermula mengomentari pernyataan dari Thomas Djamaluddin di media sosial.
Terkait kemungkinan Thomas Djamaluddin bakal jalani sidang etik dan disiplin, Tribunnews.com sudah mencoba beberapa kali mengkonfirmasi hal itu kepada Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko.
Handoko mengarahkan kepada Koordinator Komunikasi Publik BRIN Dyah R. Sugiyanto. Akan tetapi yang bersangkutan juga sangat sulit dihubungi.
Ketika memiliki untuk kesempatan menjawab pertanyaan dari Tribunnews.com, Dyah meminta menunggu rilis yang dikeluarkan terkait kemungkinan peneliti BRIN Thomas Djamaluddin, mengikuti sidang etik dan disiplin terkait ujaran kebencian yang melibatkan Andi Pangerang Hasanuddin.
"Tunggu saja rilisnya," kata Dyah kepada Tribunnews.com Sabtu, (6/5/2023).
Adapun sebelumnya Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko menghormati penetapan tersangka penelitinya Andi Pangerang Hasanuddin (APH) terkait ancamannya terhadap warga Muhammadiyah.
Pernyataan APH yang bernada ancaman kepada perorangan atau kelompok tertentu di media sosial itu disebut telah meresahkan masyarakat.
"BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia," kata Handoko dalam keterangannya dikutip, Sabtu, (6/5/2023).
Terkait penegakan hukum, lanjut Handoko, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sebelumnya, dijelaskan Handoko, kepada yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku pada Rabu (26/04) mulai pukul 09.00 - 15.15 WIB.
Selanjutnya Handoko menegaskan, BRIN akan terus melanjutkan proses sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk kasus APH tanpa harus menunggu tindak pidana yang saat ini ditangani Polri memiliki kekuatan hukum tetap.
Majelis yang dibentuk BRIN untuk kasus ini fokus pada indikasi pelanggaran atas pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Baca juga: Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Jakarta Meminta Peneliti BRIN Thomas Djamaluddin Muhasabah Diri
Sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN menurut rencana akan dilaksanakan paling cepat 9 Mei 2023, mengikuti ketentuan dari Peraturan BKN nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021.
Sementara itu sebelumnya Bareskrim Polri resmi menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hassanudin sebagai tersangka terkait kasus pengancaman terhadap warga Muhammadiyah melalui akun sosial media.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penetapan tersangka terhadap Andi lantaran yang bersangkutan diduga telah melanggar pasal terkait ujaran kebencian.
Andi Pangerang dikatakan Ramadhan telah dijerat dengan pasal berlapis tentang ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan Sara dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
"Dengan Pasal persangkaan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," pungkasnya.