News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Andi Pangerang dan Muhammadiyah

Polri Periksa Thomas Djamaluddin Atas Kasus Ancaman Pembunuhan Warga Muhammadiyah oleh Peneliti BRIN

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti BRIN, Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang.- Polri Periksa Thomas Djamaluddin Atas Kasus Ancaman Pembunuhan Warga Muhammadiyah oleh Peneliti BRIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah memeriksa peneliti BRIN, Thomas Djamaluddin terkait kasus ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah yang dilakukan Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyebut pemeriksaan terhadap Thomas Djamaluddin dilakukan pada Senin (8/5/2023) lalu.

"Terhadap TD, pemilik akun FB yang ditanggapi oleh tersangka APH telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 8 Mei 2023," kata Nurul kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

Nurul mengatakan jika Thomas merupakan pemilik akun Facebook yang berkomentar hingga ditanggapi oleh tersangka Andi Pangerang Hasanuddin.

"Tersangka APH menanggapi komentar akun Facebook TD yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan atau ancaman kekerasan dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik," ucapnya.

Meski begitu, Nurul belum merinci soal hasil dari pemeriksaan terhadap Thomas Djamaluddin soal kasus tersebut

"Kita tunggu bersama updatenya," tukas Nurul.

Sebelumnya, Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, ditangkap pihak kepolisian buntut komentarnya bernada ancama pembunuhan terhadap Warga Muhammadiyah.

Andi Pangerang berhasil ditangkap di wilayah Jombang, Jawa Timur pada, Minggu (30/4/2023) siang.

Dalam hal ini, Andi Pangerang juga sudah ditetapksan sebagai tersangka.

Andi Pangerang dijerat pasal, saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid menyebut Andi Pangerang emosi karena sudah capek berdiskusi panjang soal perbedaan tersebut.

"Motivasinya bahwa karena dia sudah kesal mengikuti diskusi tersebut sampai akhirnya titik lelah dan dia emosi," kata Adi Vivid di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023).

Sebelum berkomentar di unggahan peneliti BRIN lainnya yakni Thomas Djamaluddin soal perbedaan lebaran pada 21 April 2023, Andi mengaku sudah berdiskusi dengan Thomas soal itu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini