News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Andi Pangerang dan Muhammadiyah

Soal Kasus Andi Pangerang: Kini Terancam 6 Tahun Bui, Polisi Sebut Ada Percakapan FB yang Dihapus

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin resmi ditahan Bareskrim Polri atas kasus dugaan ancaman pembunuhan. Polisi sebut ada percakapan yang sudah dihapus di dalam unggahan di Facebook yang dikomentari peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin.

TRIBUNNEWS.COM - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman terhadap warga Muhammadiyah melalui akun sosial media.

Andi Pangerang menuliskan 'halalkan darah Muhammadiyah' yang ditulis melalui akun Facebook terhadap postingan peneliti antariksa BRIN, Thomas Djamaluddin beberapa waktu lalu.

Penyidik mengungkapkan, ada percakapan yang sudah dihapus di dalam unggahan di Facebook yang dikomentari peneliti BRIN tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan Dirtipidsiber Polri Brigjen Adi Vivid saat konferensi pers, Senin (1/5/2023) yang ditayangakan di YouTube Tribunnews.com

"Tapi nanti tidak menutup kemungkinan dalam percakapan itu kita temukan lagi, karena memang ada beberapa percapakan yang sudah dihapus," kata Adi.  

Masyarakat pun diminta untuk melaporkan jika menemui kata-kata yang mengandung ujaran kebencian. 

Baca juga: Kronologi Penangkapan Andi Pangerang, Diterbangkan dari Jombang ke Jakarta, Tangannya Diborgol

Atas perbuatannya, Andi kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal enam tahun pidana penjara. 

Andi dijerat Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE. 

Sejumlah saksi ahli telah diperiksa sebelum Andi Pangerang menjadi tersangka.

"Saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman tidak ada penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta," kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso. 

Kini, Andi Pangerang resmi ditahan di Rutan Bareskrim, terhitung mulai hari ini, Senin (1/5/2023).

Andi Pangerang Disebut Tersulut Emosi

Brigjen Adi mengatakan, Andi mengaku tersulut emosi sehingga menuliskan 'halalkan darah Muhammadiyah'.

Andi Pangerang disebut merasa berang ketika mendiskusikan mengenai penetapan beda Lebaran yang terus menjadi perdebatan. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini