TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2023.
Melalui akun Instagram pribadinya, Jokowi juga mengunggah gambar ilustrasi yang menggambarkan suasana ruang kelas.
Dalam ilustrasi tersebut, ada sejumlah siswa yang sedang belajar, memainkan alat musik, dan membersihkan ruang kelas.
Kemudian, juga ada seorang guru bersama muridnya.
Jokowi pun menuliskan sebuah pesan kepada masyarakat.
Baca juga: Nadiem: Kebijakan Merdeka Belajar Mampu Mendekatkan Pendidikan pada Cita-cita Ki Hadjar Dewantara
Jokowi menyebut, pendidikan adalah tanggung jawab bersama.
Tanggung jawab itu, tak hanya pemerintah, sekolah, namun juga keluarga dan masyarakat.
"Pendidikan adalah tanggung jawab bersama yang melibatkan keluarga, sekolah, pemerintah, dan masyarakat."
"Hanya dengan semangat kebersamaan, kerja keras, dan cerdas, kita dapat memajukan pendidikan untuk menyongsong dan mengelola Indonesia yang maju," tulis @jokowi, Selasa (3/5/2023).
Presiden Anugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
Dalam momen Hari Pendidikan Nasional ini, Presiden RI, Joko Widodo, menganugerahkan Tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya, Selasa (1/5/2023).
Penganugerahan tersebut, disampaikan dalam Upacara Hari Pendidikan Nasional 2023 di Halaman Kompleks Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbudristek), Jakarta Pusat, Selasa pagi.
Penganugerahan diberikan kepada PNS yang telah mengabdi hingga puluhan tahun ini.
Hal tersebut, tertuang dalam surat Keputusan Presiden RI Nomor 18/TK/2023, tanggal 11 April 2023.
"Memutuskan menetapkan Presiden tentang penganugerahan Satyalancana Karya Satya, kesatu menganugerahkan kepada mereka yang nama pangkat dan jabatan tersebut dalam lampiran keputusan ini."
"Sebagai penghargaan kepada PNS yang bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah.
"Serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin secara terus menerus paling singkat, 10 tahun, 20 tahun, atau 30 tahun."
"Kedua, keputusan presiden mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 11 April 2023," keterangan keputusan Presiden yang dibacakan petugas upacara, Selasa, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, pun menyematkan langsung Tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada sejumlah PNS.
Baca juga: Ucapan Hari Pendidikan Nasional 2023, Lengkap dengan Sejarah Singkat Peringatan Hardiknas
Sejumlah tokoh yang menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya tersebut, menghadiri Upacara Hardiknas 2023 di Kompleks Kemendikbudristek.
Penyematan tanda Tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya pun diberikan oleh Nadiem Makariem.
Adapun sejumlah PNS yang mendapat penyematan langsung Tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Nadiem Makariem atas nama Suhadi, tanda kerhormatan yang dianugerahkan Satyalancana Karya Satya 30 tahun.
Kemudian, Dora Amalia dan Ahmad Mahendra Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 20 tahun.
Selanjutnya, Irmawati dan Ahmad Muzafar, Tanda Kerhormatan Satyalancana Karya Satya 10 tahun.
Selain kelima orang tersebut, masih ada PNS yang juga penerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya sesuai keputusan Presiden.
Baca juga: Teks Doa pada Upacara Bendera Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2023
Sebagai informasi, Satyalancana Karya Satya adalah tanda kehormatan yang diberikan atau yang dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil sebagai penghargaan atas dedikasi pelaksanaan tugasnya.
Mereka yang mendapat anugerah tersebut, telah menunjukan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan serta telah bekerja secara terus menerus sekurang-kurangnya 10 tahun, 20 tahun atau 30 tahun.
Dikutip dari bkpp.bengkaliskab.go.id, Satyalancana Karya Satya diperuntukan bagi para PNS yang dalam waktu yang cukup lama untuk setia terhadap Negara, cakap dan rajin dalam melaksanakan tugasnya sehingga dapat dijadikan sebagai teladan bagi Pegawai yang lain.
Undang-undang nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, pasal 24 huruf (a) menyebutkan, ada beberapa persyaratan secara umum yang berhak mendapatkan tanda kehormatan.
Sementara persyaratan khusus Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, pasal (22).
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas TV)