Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE).
Diketahui, pada hari ini sesuai dengan agenda persidangan, Tim Biro Hukum KPK membacakan kesimpulan atas praperadilan yang diajukan Lukas Enembe.
"KPK optimis, hakim dalam putusannya akan menolak seluruh isi permohonan yang diajukan tersebut," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (2/5/2023).
Baca juga: Hakim Praperadilan Diminta Bebaskan Lukas Enembe, Faktor Kesehatan Jadi Pertimbangan Utama
Optimisme itu muncul lantaran Tim Biro Hukum KPK telah memberikan argumentasi jawabannya dan menghadirkan 8 orang ahli, yaitu Dr. Arief Setiawan sebagai Ahli Pidana UII, untuk membantah seluruh dalil dari Lukas.
Di samping itu, dihadirkan pula ahli 3 orang dokter spesialis RSPAD yang melakukan pemeriksaan dan perawatan Lukas, serta 4 orang dokter dari PB IDI yang memeriksa kondisi faktual Lukas dan menyusun second opinion atas kondisi kesehatan Lukas dengan menyatakan dengan tegas bahwa Lukas fit for interview dan fit for stand to trial.
Baca juga: KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Lukas Enembe, Ini Identitasnya
KPK juga menghadirkan satu orang saksi yaitu dokter KPK yang secara aktif selalu memantau kondisi kesehatan Lukas Enembe selama berada di rutan KPK.
Turut pula dipaparkan 142 dokumen yang menerangkan bahwa proses penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan aturan hukum.
"Sehingga, KPK sangat yakin bahwa semua alat bukti yang dihadirkan selama proses persidangan akan memberikan keyakinan pada hakim tunggal praperadilan dimaksud," tandas Ali.
Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe tidak diterima dijadikan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK.
Politikus Partai Demokrat itu mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu, 29 Maret 2023.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Lukas menggugat pimpinan KPK atas sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"Pemohon: Lukas Enembe. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK," sebagaimana dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023).
Baca juga: KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Lukas Enembe, Ini Identitasnya