News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Membuat SKCK, Syarat, dan Biayanya di Mabes Polri, Polda, Polres, Polsek

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini cara membuat SKCK di kepolisian. Biaya registrasi SKCK baru adalah Rp 30.000.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah.

Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). (Tangkapan layar dari skck.polri.go.id)

Polda

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

- Fotokopi Paspor.

- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari

- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah.

Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

ilustrasi dokumen (Freepik)

Baca juga: Syarat dan Cara Buat SKCK Online di Laman skck.polri.go.id, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Polres

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini