TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo berang.
Dia menggugat Direktur Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Jakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (28/4/2023) lalu.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana gugatan John Wempi Wetipo akan digelar pada Senin (15/5/2023) kemarin.
John Wempi Wetipo menggugat lantaran namanya dicatut oleh RSPI dalam surat keterangan lahir bayi yang dilahirkan perempuan bernama Veronica Jennifer.
"Tuntutan kerugian materiil dan immateriil total Rp 23 miliar," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Rabu (3/5/2023) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Wamendagri John Wempi Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat di Aceh
Gugatan dengan nomor perkara: 393/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel itu dilayangkan John Wempi Wetipo dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Menurut Djuyamto, gugatan dilayangkan Wamendagri setelah merasa terganggu dengan surat kelahiran anak yang dikeluarkan oleh RSPI.
Sebab Veronica Jennifer membuat ancaman dan somasi terhadap John Wempi Wetipo menggunakan surat lahir yang mencatutnya.
"Penggugat menggugat tergugat karena tergugat mengeluarkan surat keterangan lahir dengan kop surat tergugat yang mencantumkan penggugat sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan seorang perempuan bernama Veronica Jennifer," ungkap Djuyamto.
"Sehingga penggugat merasa terganggu dan penggugat mohon agar majelis hakim menyatakan batal demi hukum surat keterangan tersebut," ujar Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu.
Penjelasan RSPI
Sementara itu, Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) buka suara terkait gugatan yang dilayangkan Wamendagri John Wempi Wetipo kepada institusi tersebut.
Humas RSPI Septiany Utami Dewi mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima surat gugatan yang dimaksud.
Namun begitu, pihak rumah sakit akan mempelajari lebih lanjut jika surat sudah diterima.