TRIBUNNEWS.COM - Berikut Harta Kekayaan Gubernur Maluku, Murad Ismail yang dicopot dari Ketua DPD PDIP Maluku, pada Rabu (3/5/2023) kemarin malam.
Demikian pengumuman tersebut disampaikan oleh Sekretaris DPD PDIP Maluku, Benhur Watabun di Kantor PDIP Maluku, Karpan.
Diketahui, rapat pemberhentian Murad Ismail ditunda hingga Kamis (4/5/2023).
"Saya juga telah diperiksa, Ketua DPD juga telah diperiksa, dan pihak-pihak lain juga telah di periksa. Semua pihak-pihak cabang juga telah memberikan sikap mereka secara hukum sehingga bisa menunggu hasilnya. Seperti apa, seperti predikis teman-teman," kata Benhur, dikutip dari TribunAmbon.com.
Pemicu pemecatan tersebut diduga karena hengkangnya istri Murad Ismail, yakni Widya Pratiwi dari PDIP dan memilih bergabung dengan PAN.
Benhur menjelaskan bahwa pemberhentian pengurus DPD PDIP ada di DPP, sehingga keputusan dan keterangan resmi juga dari pusat.
"Kewenangan anggota partai ada di DPP, kalau kewenangan pemberhentian PAC itu ada di DPD. Kewenangan pemberhentian DPC ada di DPP, kewenangan pemberhentian pengurus DPD ada di DPP. Untuk Pemberhentian anak ranting ada di DPC," jelasnya.
Baca juga: Viral Video Gubernur Maluku Murad Ismail Tantang Duel Mahasiswa, Berawal Demo Tagih Janji Kampanye
Mengenai pemecatannya tersebut, Murad Ismail hingga kini diketahui belum memberikan keterangan resminya.
Berikut harta kekayaan Murad Islamil yang dipecat sebagai kader PDIP, dilansir elhkpn.kpk.go.id.
Berdasarkan pada laman LHKPN milik KPK, harta kekayaan Murad Ismail tersebut terakhir dilaporkan pada 18 Mei 2022.
Ia tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp11 miliar, sebagai berikut rinciannya:
TANAH DAN BANGUNAN Rp. 4.492.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 219 m2/219 m2 di KAB / KOTA KOTA
DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 225.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 104 m2/104 m2 di KAB / KOTA KOTA
DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 107.000.000