News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lowongan Kerja

Lowongan Kerja Kementerian Luar Negeri, Daftar Melalui Website ecps.kemlu.go.id

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laman ecps.kemlu.go.id - Simak lowongan kerja di kementerian Luar Negeri sebagai calon pegawai setempat untuk Perwakilan RI di Luar Negeri, minimal berusia 20 tahun.

TRIBUNNEWS.COM - Simak lowongan kerja sebagai calon pegawai setempat untuk Perwakilan RI di Luar Negeri.

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) membuka lowongan kerja sebagai calon pegawai setempat untuk Perwakilan RI di Luar Negeri.

Lowongan kerja Kemenlu tersebut dibuka mulai tanggal 1-31 Mei 2023.

Informasi tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor 00040/KP/04/2023/24 Kementerian Luar Negeri.

Proses pendaftaran lowongan kerja Kemenlu dilakukan secara online melalui laman https://ecps.kemlu.go.id.

Pendaftaran lowongan kerja Kemenlu tersebut dapat dilakukan dengan membuat akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat surel.

Baca juga: Kronologi 20 WNI Disekap di Myanmar: Tertipu Lowongan Kerja Online ke Thailand, Berakhir di Myawaddy

Posisi jabatan yang dibuka dalam lowongan kerja Kemenlu ini dapat diisi oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI).

Namun, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh WNI sebelum mendaftar lowongan kerja Kemenlu, yakni sebagai berikut:

Syarat Daftar Lowongan Kerja Kemenlu

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 22 tahun 0 bulan 0 hari dan berusia maksimal 40 tahun 0 bulan hari pada saat melamar.

3. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah Republik Indonesia.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara RI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai setempat dan pegawai swasta.

5. Tidak sedang berkedudukan sebagai ASN atau Anggota TNI/POLRI.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini