TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menepati janjinya bakal menentukan status dan nasib dari Menkominfo Johnny G Plate di kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo.
Sebelumnya Kejaksaan Agung menyatakan status sang menteri Johnny G Plate bakal ditentukan setelah Lebaran 2023.
Terbukti pada Jumat (5/5/2023) Kejaksaan Agung bakal ekspose kasus tersebut
Selain status Menkominfo Johnny G Plate, nama sang adik juga belum clear di kasus rasuah ini meski sudah mengembalikan uang ke Kejaksaan Agung.
Nasib kakak beradik ini ditentukan pada Jumat pekan ini.
Hasil ekspos nanti juga akan menjelaskan ada atau tidaknya tersangka baru, termasuk tersangka korporasi dalam perkara ini.
Diketahui kasus ini telah menyeret Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka.
Sejauh ini tim penyidik telah menetapkan lima tersangka termasuk Anang.
Empat lainnya ialah: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Tim penyidik menduga adanya permufakatan jahat yang dilakukan kelimanya dalam perkara ini.
Sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari kelima tersangka, ada tiga tersangka yang segera disidangkan karena berkas perkara lengkap dan telah dilakukan pelimpahan tahap dua.
Tentukan Nasib Menkominfo Johnny G Plate, Kejaksaan Ekspos Kasus BTS Jumat 5 Mei 2023
Kejaksaan Agung bakal menentukan kebutuhan pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di kasus dugaan korupsi tower base transceiver station (BTS).
Nantinya, tim penyidik akan mengadakan ekspos perkara untuk menentukan apakah pemeriksaan Johnny G Plate masih diperlukan atau tidak.
"Belum ada (pemeriksaan Menkominfo), tunggu jadwalnya ajalah ya. Satu atau dua hari ini udah ekspos," ujar Jaksa Agung Muda pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kepada Tribunnews.com, Rabu (3/5/2023).
Tak hanya mengenai pemeriksaan Johnny G Plate, hasil ekspos nanti juga akan menjelaskan ada atau tidaknya tersangka baru, termasuk tersangka korporasi dalam perkara ini.
"Keseluruhanlah itu dibahas nanti pas ekspos," kata Febrie saat ditanya soal peluang tersangka korporasi dalam kasus korupsi BTS.
Baca juga: Kejaksaan Lengkapi Bukti untuk Tersangkakan Menkominfo Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi Tower BTS
Selain perkara BTS, ekspos juga akan digelar untuk perkara-perkara lain yang ditangani Kejaksaan Agung, seperti korupsi Waskita Karya, pupuk, PLN, Tol Japek, dan lain-lain.
"Kan digabung semuanya, hasil Waskita, hasil lainnya," ujarnya.
Sebagai informasi, Menkominfo Johnny G Plate hingga kini masih berstatus sebagai saksi kasus dugaan korupsi BTS.
Berubah atau tidak status tersebut, akan ditentukan dari gelar perkara yang akan dilakukan.
"Tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan. Tapi tentunya sekaligus di dalamnya, termasuk juga terkait poisisi JP (Jhonny Plate)," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi pada Rabu (15/3/2023).
Jadwal ekspos yang direncanakan, yaitu lusa, tidak lama setelah penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti kasus BTS ke penuntut umum. Sebab ketiganya sudah dilimpahkan oleh tim penyidik pada Selasa (2/5/2023) lalu.
Ketiga tersangka itu ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
"Selasa 2 Mei 2023, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tiga tersangka dan barang bukti atas berkas perkara tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Selasa (2/5/2023).
Baca juga: Kejaksaan Agung Bantah BAP Dirut BAKTI Soal Setoran Rutin Rp 500 Miliar ke Menkominfo Johnny G Plate
Untuk informasi, dalam perkara pokok dugaan rasuah pengadaan tower BTS, tim penyidik telah menetapan lima tersangka.
Artinya, ada dua tersangka yang perkaranya belum dilimpahkan ke penuntut umum.
Mereka ialah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Tim penyidik menduga adanya permufakatan jahat yang dilakukan kelima tersangka dalam perkara ini. Sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berkas Perkara Lengkap, Direktur Utama BAKTI Kominfo Segera Disidang
Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif segera disidang terkait kasus dugaan korupsi tower base transceiver station (BTS).
Pasalnya, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.
Selain itu, kewenangan penahanan dirinya beserta barang bukti sebagai tersangka sudah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum alias Tahap II.
"Selasa 2 Mei 2023, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas berkas perkara tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Selasa (2/5/2023).
Tak hanya Anang Latif, hari ini tim penyidik juga melaksanakan Tahap II atas dua tersangka lainnya.
Mereka ialah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyiapkan surat dakwaan sebagai kelengkapan pelimpahan ke pengadilan.
"Tersangka AAL dan YS dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tersangka GMS, dilakukan penahanan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Ketut.
Untuk informasi, dalam perkara pokok dugaan rasuah pengadaan tower BTS, tim penyidik telah menetapan lima tersangka.
Artinya, ada dua tersangka yang perkaranya belum dilimpahkan ke penuntut umum.
Mereka ialah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Tim penyidik menduga adanya permufakatan jahat yang dilakukan kelima tersangka dalam perkara ini. Sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Telusuri Aliran Dana Operasional Proyek BTS ke Menkominfo Johnny G Plate
Kasus rasuah pengadaan tower BTS mulai mengerucut pada dugaan keterlibatan pucuk pimpinan Kominfo, Johnny G Plate.
Dugaan aliran dana kepada sang menteri pun tengah ditelusuri oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
"Semua kita telusuri, semua yang terkait," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo saat ditanya mengenai aliran dana mencurigakan kepada Menkominfo Johnny G Plate pada Minggu (16/4/2023).
Termasuk diantara yang didalami yaitu dana operasional yang diduga disetor kepada Menkominfo Johnny G Plate terkait pengadaan tower BTS di berbagai penjuru Indonesia.
"Semua yang menurut kita ada faktanya akan kita dalami satu per satu," jawabnya usai ditanya soal dana operasional pendukung menteri untuk anak-anak kantor Kominfo.
Namun Prabowo enggan membeberkan lebih lanjut mengenai temuan sementara dari dugaan setoran itu.
Termasuk keterangan dari Kabag Tata Usaha Kominfo, Happy Endah Palupy yang pernah diperiksa dan digeledah oleh tim penyidik.
"Itu sudah masuk ke fakta pembuktian. Kita lihat nanti di sidang kalau sudah kita limpahkan," ujarnya.
Sebagai informasi, dugaan setoran kepada Menkominfo Johnny G Plate ini termaktub dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif yang telah menjadi tersangka.
Dalam BAP yang tersebar, Anang memberikan keterangan bahwa dirinya bertemu Johnny G Plate sekira Januari hingga Februari 2021 di Ruang Menteri Kantor Kominfo.
Dalam pertemuan tersebut, ada pembicaraan mengenai "dana operasional" sebesar Rp 500 juta yang mesti diserahkan setiap bulan.
"Apakah Happy sudah menyampaikan sesuatu?" tanya Johnny kala itu.
"Soal apa?" jawab Anang bertanya balik.
"Soal dan operasional tim pendukung Menteri sebesar Rp 500 juta setiap bulan untuk anak-anak kantor. Nanti Happy akan ngomong sama kamu," kata Johnny.
Upaya pendalaman atas keterangan Anang Latif ini dilakukan Kejaksaan Agung dengan menggali keterangan Menkominfo Johnny G Plate sebanyak dua kali, yaitu pada Selasa (14/2/2023) dan rabu (15/3/2023).
Pada pemeriksaan kedua, Johnny G Plate dicecar 26 pertanyaan oleh tim penyidik selam enam jam.
"Saya telah memberikan keterangan-keterangan dan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan penegak hukum Kejaksaan Agung RI dari pagi hingga siang sore hari ini," kata Johnny, Rabu (15/3/2023).
Sementara terhadap Happy Endah Palupy yang namanya juga disebut Anang dalam BAP, tim penyidik telah menggeledah rumahnya dan menggali keterangan pada Selasa (24/1/2023).
"Iya di kediaman Kabag TU Kominfo," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Selasa (24/1/2023) malam.
Menurut Kuntadi, penggeledahan tak hanya dilakukan di rumah Happy pada hari yang sama.
Dia mengungkapkan ada beberapa lokasi penggeledahan terkait kasus ini. Namun, dirinya tak menyebutkan secara rinci lokasi-lokasi penggeledahan yang lain.
"Kita melakukan di beberapa tempatlah. Salah satunya itu (rumah Kabag TU Kominfo).
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik Jampidsus berhasil mengamankan beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara Pengadaan tower BTS.
"Dokumen saja (yang disita)," kata Kuntadi.
Kejaksaan: Adik Menkominfo Johnny G Plate Belum Clear dari Kasus Rasuah BTS
Nama adik Menkominfo Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate masih disimpan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi menara base transceiver station (BTS).
Sejauh ini, Gregorius Alex Plate belum bisa dikatakan bersih dari perkara rasuah ini.
"Saya belum bisa menyatakan dia clear di kasus ini," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com pada Senin (24/4/2023).
Memang, Gregorius telah mengembalikan uang miliaran rupiah kepada Kejaksaan Agung.
Namun tim penyidik belum menemukan keterkaitan uang tersebut dengan kasus rasuah ini.
"Yang jelas itu duit yang dia nikmati tapi tidak ada kaitannya dengan BTS," katanya.
Pun dengan posisi kakanya sebagai Menkominfo, hingga kini tim penyidik mengaku belum menemukan keterkaitan dengan uang tersebut.
"Enggak ada kaitannya dengan menteri," ujar Prabowo.
Meski demikian, pendalaman tetap dilakukan terkait aliran dana, baik ke Gregorius maupun Johnny Plate.
"Kalau aliran dana, semua kita telusuri."
Baca juga: Adik Johnny G Plate Diduga Terima Fasilitas BTS BAKTI Kominfo Terkait Jabatan Kakak Sebagai Menteri
Terkait nama Gregorius Alex Plate yang belum "clear" ini, pihak Kejaksaan pun sebelumnya menyinggung adanya peluang pemeriksaan kembali.
Peluang itu terbuka sepanjang tim penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari Gregorius, termasuk mengenai perbuatan kakaknya.
"Nanti kalau memang butuh," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi pada Minggu (2/4/2023).
Akan tetapi, hingga kini tim penyidik masih belum memutuskan apakah status Gregorius dan Johnny Plate akan meningkat dalam kasus ini.
Sementara ini, mereka berdua masih berstatus sebagai saksi.
"Ya masih sebagai saksi," katanya
Sebelumnya, Gregorius Alex Plate telah mengembalikan uang tunai setengah miliar rupiah kepada Kejaksaan Agung.
Uang tunai tersebut merupakan nilai fasilitas yang diterima Gregorius Alex Plate dari BAKTI Kominfo untuk safari ke luar negeri.
"Yang jelas sampai saat ini, fasilitas yang dia terima telah dikembalikan sejumlah 534 juta itu sudah dikembalikan," kata Kuntadi pada Senin (13/3/2023).
Penggunaan uang itu pun telah dikonfirmasi kepada Johnny G Plate dalan pemeriksaan terakhirnya pada Rabu (15/3/2023) lalu.
Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik menemukan bahwa dana yang sudah dikembalikan Gregorius berkaitan dengan jabatan kakaknya sebagai Menkominfo.
"Artinya, besar kemungkinan ada kaitannya dengan jabatan saksi (Johnny G Plate) yang kita periksa hari ini," ujar Kuntadi.
Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Pencucian Uang Rasuah BTS Kominfo
Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus rasuah proyek BTS Kominfo.
Hingga kini, total ada tiga tersangka yang telah ditetapkan olek Kejaksaan Agung.
Terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan sebagai tersangka TPPU terkait korupsi pengadaan tower BTS.
"Yang jelas TPPU kemarin Irwan kita tetapkan tersangka. Minggu lalu ya," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Minggu (16/4/2023).
Hingga kini, tiga orang telah ditetapkan tersangka TPPU kasus rasuah BTS ini
Mereka ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
"Ya kan Galumbang sudah, Anang sudah," ujarnya.
Sementara terkait perkara pokok, yaitu dugaan korupsi pada pengadaan tower BTS, Kejaksaan masih membuka peluang adanya tersangka baru.
Peluang itu terbuka dengan masih dilakukannya pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara ini.
"Ditunggu ajalah. Kita kan masih periksa yang lain," kata Kuntadi.
Daftar tersangka
Dalam perkara pokok dugaan rasuah pengadaan tower BTS, tim penyidik telah menetapan lima tersangka. Mereka ialah:
1.Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif
2.Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak
3.Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto
4.Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali
5.Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Tim penyidik menduga adanya permufakatan jahat yang dilakukan kelimanya dalam perkara ini. Sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Konstruksi kasus
Terungkapnya kasus korupsi ini bermula pada bulan Agustus 2022, ketika BAKTI Kominfo diberikan proyek untuk membangun proyek BTS 4G demi mendukung kehidupan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dalam bentuk layanan internet.
Sebagai informais, Pembangunan BTS ini sendiri dibagi menjadi beberapa paket.
Letak pembangunan BTS 4G ini juga terletak di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia. Dalam catatan Kominfo, setidaknya ada 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik.
Akan tetapi, pada perjalanannya, muncul dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
Dalam pelaksanaan perencanaan dan lelang, tersangka melakukan rekayasa sehingga dalam proses pengadaan tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat.
Kecurigaan pun terjadi ketika sampai batas pertanggungjawabannya, banyak proyek BTS tersebut tiba-tiba berakhir dan beberapa BTS tidak dapat digunakan oleh masyarakat.
Kejaksaan Agung, lewat tim di bawah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menurunkan para jaksanya untuk meneliti proyek BTS tersebut.
Perlahan, tim dari Jampidsus akhirnya berhasil mengungkap adanya korupsi pengadaan BTS ini. (tribun network/thf/Tribunnews.com)