TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan sistem penghitungan suara dua panel adalah untuk efektivitas dan efisiensi waktu.
Hal ini disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik saat ditemui di kawasan Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (5/5/2023).
“Ini berkaitan dengan metode penghitungan hasil pemilu. Jadi untuk mengefektifkan dan mengefisienkan waktu penghitungan suara yang kita ketahui dahulu proses penyelesaian penghitungan dan penulisan berita acara itu selesai sampai dengan dini hari,” kata Idham.
Hingga saat ini, tegas Idham, KPU sedang melakukan simulasi atau uji coba terhadap metode dua panel dalam proses penghitungan penulisan berita acara.
“Menurut analisis kami, dengan penggunaan dua panel tersebut waktunya jauh akan lebih efisien,” tutur Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu ini.
Idham juga menambahkan, penghitungan suara dua panel ini dapat meminimalisir kecelakaan kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) seperti Pemilu 2019 lalu.
“Kami berharap kecelakaan kerja yang pernah terjadi di tahun 2019 pada saat hari pemungutan suara itu tidak terulang kembali. Kami berkomitmen untuk memitigasi potensi kecelakaan kerja,” tambahnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengapresiasi ide KPU yang memilih untuk melakukan penghitungan suara dua panel pada Pemilu 2024 nanti.
Namun begitu, Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono melihat langkah ini masih perlu didiskusikan kembali.
Sebab langkah penghitungan dua panel ini tentu akan berbeda dengan apa yang sudah tertulis dalam Undang-Undang (UU).
"Secara konsep, secara ide, ini cerdas ini. Tapi kenapa kok UU hanya mensyaratkan satu pengawas? Kalau itu berarti kita mengubah UU dong. Ini nanti akan kita diskusikan," ujarnya, Jumat (5/5/2023).
Di satu sisi, Bawaslu mengaku tidak bisa menghalangi pilihan KPU terhadap cara penghitungan ini. Namun, Tegas totok, masih banyak hal yang harus dipersiapkan supaya langkah yang direncanakan dapat berjalan.
Baca juga: KPU Minta Parpol Jangan Daftar Bacaleg Mepet Hari Terakhir
"Ini yang sedang kita diskusikan, karena TPS (Tempat Pemungutan Suara) kita kan cuma satu. Nanti tinggal tempatnya bagaimana itu," tuturnya.
"Sehingga kita tidak bisa menghalangi KPU juga, karena dia efektif efisien gitu loh. Ini yang sedang kita diskusikan, supaya kalau iya, tetap ada ruang bagi pengawas TPPS untuk terlibat," Totok menambahkan.
Baca tanpa iklan