News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

WNI Disekap di Myanmar

20 Korban TPPO di Myanmar Berhasil Bebas, SBMI Lanjut Kawal Proses Hukum Sindikat

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

20 WNI yang disekap dan menjadi korban TPPO di Myanmar telah berhasil dibebaskan pada Sabtu (6/5/2023). Mereka akan segera dibawa ke Bangkok untuk dipulangkan.

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengapresiasi Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) yang telah berhasil membebaskan 20 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar. 

SBMI masih akan terus mengawal proses maupun langkah penegak hukum untuk menjerat sindikat TPPO.

Baca juga: Kemlu: 20 WNI Korban Perdagangan Manusia di Myawaddy Myanmar Berhasil Dibebaskan

"Perlu digaris bawahi, bahwa pemulangan ini tidak akan memberhentikan proses hukum dan justru memperkuat langkah penegakan hukum untuk menjerat para sindikat TPPO,” ucap Hariyanto Suwarno, Ketua Umum SBMI dalam keterangannya, Minggu (7/5/2023).

Kemlu melalui KBRI Yangon dan KBRI Bangkok berhasil mengeluarkan para korban keluar dari wilayah konflik Myawaddy, Myanmar.

Melalui kerja sama dengan mitra lokal Myanmar, perwakilan RI berhasil mengevakuasi para korban yang pertama pada 5 Mei 2023 berjumlah 4 korban dan pada 6 Mei 2023 berjumlah 16 korban WNI. 

Para WNI diamankan ke KBRI Bangkok untuk menunggu kepulangan ke Indonesia.

Keluarga korban juga mengapresiasi Kemlu serta pihak-pihak terkait yang telah membantu memperjuangkan kebebasan anggota keluarganyanya. 

Koordinator Departemen Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI, Juwarih mengatakan 

Baca juga: Begini Kondisi 4 WNI yang Diduga Jadi Korban TPPO di Myanmar Setelah Dibebaskan

Para keluarga korban dengan pendampingan SBMI akan mengajukan permohonan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menempuh proses penegakan hukum ini.

“Langkah selanjutnya adalah permohonan perlindungan dari LPSK untuk menjamin perlindungan bagi korban dan keluarganya. Keluarga para korban bersama SBMI juga akan meminta Komnas HAM untuk membantu reintegrasi sosial untuk para korban,” pungkas Juwarih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini