TRIBUNNEWS.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan telah disetujui oleh DPR RI pada Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III TS 2022-2023 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/2/2023) lalu.
Dalam sidang paripurna tersebut, ada delapan fraksi yang menyepakati RUU Kesehatan.
Namun, sejumlah kalangan keberatan adanya RUU Kesehatan lantaran dinilai merugikan profesi dokter.
Satu di antaranya disampaikan anggota Pengurus Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Jawa Timur Bidang Kesejahteraan, dr Syaiful Hidayat.
Ia mengatakan saat ini RUU Kesehatan menyangkut beberapa isu krusial.
Baca juga: Demo Tolak RUU Kesehatan di Kemenkes, Tenaga Kesehatan Memaksa Bertemu Menkes
"Itu sangat fatal dan bahaya, nanti semuanya akan tersentralistik di departemen kesehatan, semua regulasi mengenai izin nanti jadi wewenang departemen kesehatan," kata dr Syaiful Hidayat, Sabtu (6/5/2023), dikutip dari TribunMadura.com.
Syaiful juga mencurigai adanya pasal selundupan yang merebak isu akan adanya dokter asing yang mau masuk dan bekerja di Indonesia.
Berikut beberapa isi RUU Kesehatan yang dirangkum oleh Tribunnews.com:
Isi RUU Kesehatan mencakup banyak hal, termasuk dalam konteks perlindungan hukum, terdapat juga beberapa pasal yang mengatur dan sudah masuk dalam DIM (Daftar Inventaris Masalah) Pemerintah, sebagai berikut:
- Pasal 322 ayat 4
Pasal ini perihal perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah yang merupakan pasal baru mengatur penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Sehingga, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum, melainkan diselesaikan melalui sidang etik dan disiplin terlebih dahulu atau menggunakan mekanisme keadilan restoratif.
- Pasal 208 E Ayat 1 Huruf a
Pasal yang mengatur tentang perlindungan untuk Peserta Didik yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memperoleh bantuan hukum dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan.
- Pasal 282 Ayat 2
Pasal yang mengatur Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan, jika mendapatkan perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.
- Pasal 408 Ayat 1
Pasal ini mengatur terkait Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang melaksanakan upaya Penanggulangan KLB dan Wabah berhak atas pelindungan hukum dan keamanan serta jaminan kesehatan dalam melaksanakan tugasnya.
Selain pembaharuan terhadap pasal-pasal tentang perlindungan hukum bagi Tenaga Kesehatan, RUU Kesehatan juga menuai kontroversi, yakni pasal yang mengatur bahwa rokok termasuk jenis narkotika dan terdapat dua pasal yang mengaturnya, berikut pasalnya:
A. Pasal 154
Pasal ini mengatur bahwa rokok merupakan zat adiktif, dimana hasil tembakau bersama dengan narkotika dan psikotropika. Hal tersebut membuat rokok sebagai jenis dari narkotika.
B. Pasal 157
Selain mendefinisikan hasil tembakau sebagai kategori narkotika, RUU Kesehatan juga mengatur kawasan yang melarang untuk merokok. Aturan tersebut tertuang dalam pasal 157, pasal ini mengatur kawasan mana saja yang memberlakukan larangan merokok.
Selengkapnya, inilah link download draft isi RUU Kesehatan: Klik di sini.
(Tribunnews.com/Pondra Puger)(TribunMadura.com/Kuswanto)