TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara dan syarat perpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Masyarakat dapat perpanjang SKCK setelah digunakan selama enam bulan sejak tanggal dokumen di diterbitkan oleh kepolisian.
Tata cara perpanjangan SKCK dapat dilakukan secara langsung di kantor kepolisian atau dapat secara online.
Perpanjangan SKCK secara langsung dapat dilakukan di tingkat polsek, polres, polda, dan Mabes Polri.
Sementara untuk perpanjangan SKCK secara online dapat dilakukan di laman resmi http://skck.polri.go.id/.
Simak cara dan syarat perpanjang SKCK, mengutip dari laman resmi polri dan sippn.menpan.go.id, sebagai berikut.
Baca juga: Cara Mudah Membuat SKCK Online Lewat Super Apps Presisi, Ini Syarat yang Wajib Dilengkapi
Cara Perpanjang SKCK di Kantor Kepolisian
1. Datang ke kantor kepolisian terdekat saat jam kerja pada pukul 08.00-15.00 WIB.
2. Serahkan dokumen ke loket dan indentitas pemohon akan dicatat oleh petugas.
3. Petugas intelkam akan memeriksa kecocokan dokumen persyaratan dan penelitian keseuaian, serta ada atau tidaknya catatan kepolisian dari pemohon
4. SKCK akan diproses jika dokumen dinyatakan lengkap, namun akan dikembalikan jika berkas tidak lengkap untuk dilengkapi
5. SKCK diterbitkan ketika tidak ditemukan hal-hal dari pemohon yang meragukan dan dokumen yang dibawa sudah lengkap.
6. Setelah SKCK diterbitkan, pemohon membayarkan biaya pembuatan sebesar Rp 30.000 kepada petugas Polri di tempat.
Biaya perpanjangan dan pembuatan baru SKCK sama, yaitu sebesar Rp 30.000.