TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan memberangkatkan tim pemeriksa dan repatriasi ke Filipina guna menangani kasus sindikat scamming internasional yang melibatkan berbagai warga negara termasuk Indonesia.
Rencananya, pemberangkatan tim yang terdiri dari Bareskrim, Baintelkam, dan Divhubinter Polri dilakukan besok, Selasa (9/5/2023).
"Tim pemeriksa dan repatriasi WNI bermasalah di Pampangga, Filipina akan diberangkatkan pada Selasa 9 Mei 2023," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/5/2023).
Nantinya, tim yang diberangkatkan akan dijemput dan didampingi Atase Polisi Manila.
Adapun kegiatan selama di sana yakni melakukan koordinasi dengan Philipine National Police (PNP), terkait rencana melakukan pemeriksaan dan membawa tersangka yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
"Kemudian melakukan kunjungan ke Pampangga, lokasi safe house para WNI yang diamankan oleh Unit Cyber PNP untuk melakukan wawancara dan pemeriksaan," katanya.
Baca juga: Pengamanan Mudik dan Arus Balik Sukses, Polri dan TNI Tuai Pujian Tokoh Masyarakat dan Pejabat
Tim juga akan melakukan pendalaman atas dugaan keterlibatan WNI lainnya, selain 2 WNI yang sudah terbukti melalui pemeriksaan PNP sebagai leader dan perekrut jaringan Trafficking In Person.
"Selanjutnya membawa atau repatriasi WNI yang terlibat jaringan scamming ke Indonesia," ucapnya.
Baca juga: Dukung Penuh Langkah Mahfud MD, Komisi III DPR RI Minta Bareskrim Polri Usut Nama Terduga TPPO
Sebelumnya, Polri bersama Philipine National Police (PNP) bekerja sama membongkar jaringan scamming internasional terbesar di Filipina. Dari hasil pengungkapan, setidaknya ada sekitar seribu pelaku dari berbagai negara termasuk Indonesia.
Di antara ribuan pelaku yang diamankan, ada sebanyak 154 Warga Negara Indonesia (WNI).
9 orang WNI berstatus saksi dan 2 lainnya sudah ditetapkan tersangka. (*)