TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaraan narkoba.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Irjen Teddy Minahasa.
Vonis itu dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.
Hakim menyimpulkan Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Teddy Minahasa dijatuhi hukuman mati.
Baca juga: Ekspresi Teddy Minahasa Lolos Hukuman Mati Kasus Narkoba, Pamerkan Wajah Sumringah
Teddy Minahasa bersyukur, tapi tetap ajukan banding
Atas vonis hukuman penjara seumur hidup, Irjen Teddy Minahasa menyatakan bersyukur karena ia lolos dari hukuman mati.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea.
"Yang pertama bersyukur bukan hukuman mati. Jadi bukan hukuman mati," kata Hotman Paris, Selasa (9/5/2023).
Meski bersyukur, Hotman menyatakan pihaknya akan tetap mengajukan banding.
"Enggak usah diperintah. Banding," katanya.
Baca juga: Hotman Bantah Teddy Minahasa Menikmati Uang dari Penjualan Narkoba: Tidak Ada Saksi
Hotman kemudian menegaskan langkah banding itu kepada kliennya, Teddy Minahasa.