Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim membeberkan bahwa Irjen Pol Teddy Minahasa melakukan penjualan narkotika jenis sabu dengan modus operandi yang canggih.
Alasannya, Irjen Teddy Minahasa menjual sabu melalui banyak perantara, di antaranya Kompol Kasranto dan Linda Pujiastuti alias Mami Linda.
"Sehingga dengan demikian unsur perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat sempurna dengan menggunakan modus operandi canggih," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Baca juga: Fakta Lengkap Irjen Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Tetap Ajukan Banding
Selain itu, Teddy Minahasa juga memanfaatkan sarana teknologi, yaitu ponsel untuk berkomunikasi dengan pelaku lain.
Pemanfaatan teknologi itu disebut Hakim memungkinkan para pelaku tidak bertemu langsung.
"Memungkinkan para pelaku tidak saling bersentuhan secara fisik dan berada pada lokus yang berbeda," katanya.
Kemudian menurut hakim, komunikasi itu dilakukan Teddy menggunakan kode-kode tertentu.
Baca juga: Divonis Penjara Seumur Hidup, Berikut Hal yang Meringankan dan Memberatkan Hukuman Teddy Minahasa
"Seperti kata sandi sembako, invoice, galon, cari lawan, mainkan saja, Singgalang 1, dan seterusnya," ujarnya.
Akibat perbuatannya itu, Majelis Hakim telah memvonis Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Jon Sarman.
Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.
Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Baca juga: Ekspresi Teddy Minahasa Lolos Hukuman Mati Kasus Narkoba, Pamerkan Wajah Sumringah
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.