Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis terdakwa Irjen Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman mati.
Teddy Minahasa pun tampak melempar senyum sumringah setelah mendengar putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
Eks Kapolda Sumatera Barat yang mengenakan batik itu kerap melambaikan tangan kepada pengunjung di ruang sidang Kusumah Atmadja sebelum berjalannya sidang.
Dia tampak tenang mengikuti jalannya sidang vonis yang berlangsung lima jam.
Baca juga: Tanggapi Vonis Teddy Minahasa, Hotman Paris: Hakim hanya Copy-Paste Tuntutan dan Replik Jaksa
Teddy Minahasa mengangguk kala namanya berkali-kali dipanggil awak media.
Mantan ajudan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla itu duduk di samping kanan kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea.
Dia pun berkali-kali tertangkap kamera berbincang dengan Hotman Paris dan kuasa hukumnya yang lain.
Beberapa kali, Teddy Minahasa juga bercanda dan menanggapi tingkah Hotman.
Baca juga: Divonis Penjara Seumur Hidup, Berikut Hal yang Meringankan dan Memberatkan Hukuman Teddy Minahasa
Tak terlihat ada ketegangan dari Teddy Minahasa.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan Selasa (9/5/2023).
Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.