News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Raut Wajah Teddy Minahasa Usai Divonis Seumur Hidup, Tersenyum Setelah Diskusi dengan Hotman Paris

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa bersama kuasa hukumnya usai menjalani sidang kasus narkoba dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkoba. Hakim menyatakan Teddy terbukti menukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis itu tidak sama dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Teddy dengan pidana mati. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa dalam perkara peredaran narkoba, Selasa (9/5/2023).

Begitu vonis dibacakan, Teddy Minahasa tak menunjukkan raut wajah senang maupun sedih.

Dia hanya bergegas berjalan menuju meja penasihat hukumnya dari kursi terdakwa.

Terlihat di ruang sidang, Teddy Minahasa menghampiri pengacara kondang Hotman Paris sebagai ketua tim penasihat hukumnya.

Teddy Minahasa yang mengenkan kemeja batik tampak menyalami penasihat hukumnya satu per satu.

Kemudian dia tampak berdiskusi cukup lama dengan tim penasihat hukumnya.

Setelah diskusi, Hotman Paris secara tegas menyatakan bahwa kliennya akan mengajukan banding.

Baca juga: Kilas Balik Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Awal Ditangkap hingga Lolos Hukuman Mati

"Barusan dia minta banding," kata Hotman ketika Teddy Minahasa masih berdiri di hadapannya.

Ketika pernyataan itu terlontar, barulah wajah Teddy Minahasa dihiasi senyuman.

Kemudian Teddy tampak mengepalkan tangannya sembari mengulangi perkataan Hotman Paris.

"Banding," kata Teddy.

Baca juga: Nasib Teddy Minahasa: Disebut Polisi Terkaya, Terlibat Narkoba, Kini Divonis Penjara Seumur Hidup

Tak hanya itu, Hotman Paris juga menyebut bahwa pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannnya, menyalin dakwaan jaksa penuntut umum.

"Karena putusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa," kata Hotman.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini