Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa dalam perkara peredaran narkoba, Selasa (9/5/2023).
Begitu vonis dibacakan, Teddy Minahasa tak menunjukkan raut wajah senang maupun sedih.
Dia hanya bergegas berjalan menuju meja penasihat hukumnya dari kursi terdakwa.
Terlihat di ruang sidang, Teddy Minahasa menghampiri pengacara kondang Hotman Paris sebagai ketua tim penasihat hukumnya.
Teddy Minahasa yang mengenkan kemeja batik tampak menyalami penasihat hukumnya satu per satu.
Kemudian dia tampak berdiskusi cukup lama dengan tim penasihat hukumnya.
Setelah diskusi, Hotman Paris secara tegas menyatakan bahwa kliennya akan mengajukan banding.
Baca juga: Kilas Balik Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Awal Ditangkap hingga Lolos Hukuman Mati
"Barusan dia minta banding," kata Hotman ketika Teddy Minahasa masih berdiri di hadapannya.
Ketika pernyataan itu terlontar, barulah wajah Teddy Minahasa dihiasi senyuman.
Kemudian Teddy tampak mengepalkan tangannya sembari mengulangi perkataan Hotman Paris.
"Banding," kata Teddy.
Baca juga: Nasib Teddy Minahasa: Disebut Polisi Terkaya, Terlibat Narkoba, Kini Divonis Penjara Seumur Hidup
Tak hanya itu, Hotman Paris juga menyebut bahwa pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannnya, menyalin dakwaan jaksa penuntut umum.
"Karena putusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa," kata Hotman.