News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Teddy Minahasa Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, Sebelumnya Telah Dituntut Hukuman Mati oleh JPU

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. Hari ini, Selasa (9/5/2023), Teddy Minahasa akan menjalani sidang vonis.

Bahkan Teddy mengungkap JPU telah merekayasa saksi dan barang bukti untuk menjatuhkannya.

Teddy pun mengatakan bahwa rekayasa dan manipulasi JPU tersebut nyata adanya dengan melihat bukti yang ada.

"Jaksa penuntut umum tidak segan-segan melakukan rekayasa dan manipulasi keterangan saksi dan barang bukti."

"Terbukti dengan diputarbalikkannya keterangan saksi Arif Hadi Prabowo, Fatullah Adi Putra, Maulana, Janto P Situmorang, dan M Nasir serta memasukkan barang bukti sabu milik orang lain ke dalam surat tuntutan saya menjadi seolah-olah sabu tersebut disita dari saya," ungkap Teddy.

Dirinya juga menganggap bahwa ada pihak yang sengaja ingin menjatuhkan dirinya dengan mengaitkan namanya dalam kasus narkoba ini.

(Tribunnews.com/Ifan/Ashri Fadilla/Ilham Rian Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini