News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jalan Rusak di Lampung

Dapat Kucuran Rp 800 M, Gubernur Lampung akan Minta Dana Tambahan untuk Perbaikan Jalan Jika Kurang

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat diwawancarai awak media di depan Kantor Gubernur Lampung, Senin (20/7/2020). Gubernur Arinal Djunaidi Masih Sempurnakan Pergub New Normal di Lampung. Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Gubernur Arinal Djunaidi Masih Sempurnakan Pergub New Normal di Lampung, https://lampung.tribunnews.com/2020/07/20/gubernur-arinal-djunaidi-masih-sempurnakan-pergub-new-normal-di-lampung. Penulis: Bayu Saputra Editor: Noval Andriansyah

Namun, saat ini kondisi jalan di Provinsi Lampung rusak parah.

Baca juga: Profil dan Harta Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Naik Helikopter Pantau Perbaikan Jalan Rusak

Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi (kiri) dan Chusnunia Chalim mengikuti prosesi pelantikan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019). Presiden Joko Widodo melantik Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2019-2024. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

KPK Buka Opsi Penyelidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap membuka opsi untuk menyelidiki adanya dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan di Provinsi Lampung.

Untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi itu, KPK bahkan bisa memanggil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk dimintai keterangan.

"Sangat mungkin untuk dilakukan penyelidikan. Sangat mungkin (memanggil Gubernur Arinal)," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Selasa (9/5/2023).

Dijelaskan Johanis, setiap informasi yang berkaitan dengan penegakan hukum wajib untuk ditindaklanjuti.

Termasuk indikasi korupsi pada fasilitas umum. 

Pihaknya memastikan akan membawa hal ini ke meja pimpinan KPK.

"Jadi KPK atau pun aparat penegak hukum lain mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti setiap informasi yang terindikasi tentunya tindak pidana korupsi, karena ini belum pasti apakah tindak pidana korupsi atau bukan, tetapi nanti akan dibicarakan bersama apa yang teman-teman sampaikan."

"Nanti saya sampaikan kepada pimpinan lain untuk didiskusikan bersama tentang hal itu. Nanti apakah akan dilakukan penyelidikan dan sebagainya, mudah-mudahan dari diskusi bersama pimpinan akan kami sampaikan," ujar Johanis.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini