Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 17 tahun penjara untuk terdakwa Linda Pujiastuti alias Mami Linda dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.
Tak hanya Linda, vonis 17 tahun penjara juga dijatuhkan terhadap Eks Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto.
Atas vonis tersebut, para terdakwa akan menggunakan haknya untuk mempertimbangkan upaya hukum lanjutan selama tujuh hari.
tak hanya Linda dan Kasranto, Syamsul Maarif alias Arif juga masih belum menentukan upaya hukum lanjutan setelah divonis 15 tahun penjara.
"Yang lain masih mikir-mikir. Ini saya akan ke Polres Jakbar agar menyatakan sikap seminggu. Ini akan sesuai undang-undang kami ajukan banding atau tidak," ujar Adriel Viari Purba, penasihat hukum Linda, Kasranto, dan Arif usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
Sementara klien Adriel Purba yang lain, AKBP Dody Prawiranegara sudah dipastikan akan mengajukan banding.
"Tadi kita lihat sama-sama bang Dody sepertinya sudah puas dan sepetinya akan lanjut menyatakan banding," katanya.
Baca juga: Daftar Vonis Teddy Minahasa cs dalam Kasus Peredaran Narkoba
Pernyataan banding itu dilontarkan Adriel langsung di ruang sidang, usai Majelis Hakim membacakan vonis 17 tahun penjara.
"Saya akan banding. Saya akan terus untuk membela keadilan," kata Dody.
Saat membuat pernyataan itu, gestur Dody tampak tegap. Suaranya tegas dan lantang. Jari telunjuknya pun diarahkan ke kamera awak media yang berjejer di bagian pengunjung.
Bahkan dia menyinggung institusi asalnya, Kepolisian Republik Indoensia (Polri).
Baca juga: Mengaku Istri Siri Teddy Minahasa, Mami Linda Divonis 17 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Narkoba
Menurutnya, dia hanyalah anggota yang dikorbankan dalam perkara peredaran narkoba ini.
"Saya akan beritahu kepada seluruh anggota Polri. Ini adalah contoh bahwa saya dikorbankan," katanya.