Ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Dody Prawiranegara.
Sedangkan 10 orang lainnya diantaranya Teddy Minahasa, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Aipda Achmad Darmawan, Hendra, Aril Firmansyah, Mai Siska, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif dan Muhamad Nasir.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKBP Dody Prawiranegara Akui Dirinya Salah
Terkait kasus narkoba yang menjerat Dody, diketahui sebelumnya dirinya telah mengakui bersalah hingga diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Bahkan ia menyatakan kalau dirinya merupakan korban dari Irjen Teddy Minahasa yang juga terdakwa di kasus perederan narkoba, sabu diganti dengan tawas.
Respons berbeda justru ditunjukkan oleh sang jenderal bintang dua, Teddy Minahasa.
Tegas Irjen Teddy Minahasa mengaku sama sekali tidak merasa bersalah.
Dia hanya menyesal telah mengenalkan AKBP Dody Prawiranegara dengan Mami Linda atau Anita Cepu.
Irjen Teddy Minahasa yang kala itu menjabat Kapolda Sumatra Barat diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara, Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti tersebut.
Tedy Minahasa meminta agar Dody Prawiranegara menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody Prawiranegara dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu alias Mami Linda sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi Teddy dengan Anita, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
(Tribunnews.com/Ifan/Theresia Felisiani)