TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis bagi para perwira polisi yang terlibat kasus peredaran narkoba.
Mereka ialah eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dan eks Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto.
Dalam perkara itu, Majelis Hakim memastikan keduanya bersalah melakukan tindak pidana penjualan narkotika jenis sabu, sehingga dihukum 17 tahun penjara.
Meski demikian, keduanya dipastikan masih berstatus sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Sebab mereka hingga kini belum menjalani sidang etik.
"Belum. Segera habis ini," kata Adriel Viari Purba, penasihat hukum Dody dan Kasranto usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
Menurut Adriel, para kliennya akan menjalani sidang etik begitu vonis yang dijatuhkan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Harusnya inkrah dulu," katanya.
Namun perjalanan hingga putusan perkara ini inkrah tampaknya masih lama. Sebab Dody Prawiranegara sudah secara tegas menyatakan akan banding.
Pernyataan banding itu dilontarkan Dody langsung di ruang sidang, usai Majelis Hakim membacakan vonis 17 tahun penjara.
"Saya akan banding. Saya akan terus untuk membela keadilan," kata Dody.
Baca juga: Pakar Tak Sependapat Hakim Sebut AKBP Dody Akui Perbuatan hingga Ringankan Hukuman, Ini Alasannya
Sementara Kasranto masih belum menentukan upaya hukum lanjutan usai divonis bersalah dalam perkara ini.
Pihaknya akan menggunakan hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari.
"Yang lain masih mikir-mikir. Ini saya akan ke Polres Jakbar agar menyatakan sikap seminggu. Ini akan sesuai undang-undang kami ajukan banding atau tidak," ujar Adriel Purba, penasihat hukum Kasranto.