News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Pewaris Lippo Group Grace Tahir Bungkam, Usai Diperiksa KPK soal Kasus Gratifikasi Rafael Alun

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Mayapada Hospital, Grace Dewi Riady alias Grace Tahir, usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/5/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri kedua dari Dato Sri Tahir dan Rosy Riady, Grace Dewi Riady alias Grace Tahir, bungkam usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada hari ini, Kamis (11/5/2023), pewaris Lippo Group itu diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan dengan tersangka eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Ketika dicecar awak media perihal pemeriksaannya tersebut, Grace Dewi Riady tak berbicara sepatah kata pun hingga keluar dari area Gedung Merah Putih KPK. 

Belum diketahui apa yang digali KPK lewat pemeriksaan Direktur Mayapada Hospital itu.

Selain Grace, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Albertus Katu dan Timothy Wiliam dari pihak swasta serta pensiunan bernama Imam Pamudji.

Terkait perkaranya, KPK sudah menetapkan Rafael atas dua dugaan perbuatan pidana. 

Pertama terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan kedua dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terkait gratifikasi, ini diduga terkait dengan jabatan Rafael Alun sebagai pegawai pajak. Pada 2005, Rafael Alun resmi diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Kewenangannya termasuk melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Pada tahun 2011, Rafael Alun diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.

Dengan jabatannya itu, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak dengan disertai pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

Diduga, Rafael Alun menerima gratifikasi dari wajib pajak. Nilainya hingga 90 ribu dolar Amerika Serikat atau sekira Rp1.347.804.000.

Baca juga: Profil Grace Tahir, Anak Konglomerat Dato Sri Tahir yang Diperiksa KPK soal Kasus Rafael Alun

Dalam penyidikannya, KPK turut menemukan safe deposit box yang diduga milik Rafael Alun. Di dalamnya, terdapat uang Rp32,2 miliar. 

Sumber uang tersebut masih didalami oleh penyidik.

Sementara terkait pencucian uang, KPK belum membeberkan lebih detail. 

Termasuk dengan nilai uang hasil korupsi yang dicuci untuk disamarkan menjadi sejumlah aset.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini