News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Tak Sependapat dengan Majelis Hakim, Pakar Nilai Dody Prawiranegara Harus Diperberat Hukumannya

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKBP Dody Prawiranegara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan, tidak sepakat dengan hal meringankan yang telah dipertimbangkan majelis hakim terhadap Dody.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara divonis hukuman 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Majelis hakim menuturkan, vonis yang diberikan terhadap Dody telah dipertimbangkan dengan berbagai hal yang dapat memberatkan maupun meringankan. 

Adapun satu di antara beberapa hal yang meringankan menurut hakim adalah terdakwa Dody Prawiranegara mengakui dan menyesali perbuatannya.

Baca juga: Sikapi Vonis 17 Tahun Penjara AKBP Dody Prawiranegara, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

Terkait hal itu, pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan, tidak sepakat dengan hal meringankan yang telah dipertimbangkan majelis hakim tersebut.

Reza menyebut, majelis hakim terlalu bersandar pada pengakuan terdakwa, bukan pembuktian.

"Saya beda tafsiran terkait dengan 'mengakui perbuatannya' sebagai hal yang disebut hakim meringankan DP. Saya sebenarnya masih menilai putusan hakim terlalu didasarkan pada pengakuan, bukan pembuktian," kata Reza Indragiri Amriel, saat dihubungi, Kamis (11/5/2023).

"Padahal, sekali lagi, pengakuan berpotensi besar mengganggu pengungkapan kebenaran dan menghambat proses persidangan," sambungnya.

Baca juga: Terbukti Bersalah dalam Kasus Narkoba, Dody Prawiranegara dan Kompol Kasranto Segera Disidang Etik

Reza kemudian menjelaskan, beberapa alasan ia tidak sepakat dengan pertimbangan majelis hakim terkait hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa Dody.

Pertama, Reza mengatakan, selama persidangan, Dody mengaku diperintah oleh atasannya, yakni eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dan takut untuk menolaknya.

Reza menilai pengakuan Dody itu belum dapat meyakinkan dirinya. Menurutnya, hal itu justru tidak dapat dikatakan sebagai 'mengakui perbuatan'.

"Pada sisi itu, saya masih belum teryakinkan. Alasannya, pertama, hitung-hitungan sabu yang saya punya menunjukkan bahwa sabu di Jakarta bukan merupakan sabu yang ditukar dengan tawas yang berasal dari Bukittinggi," ucapnya.

Kedua, jelas Reza, Dody mengaku pernah dua kali menolak perintah Teddy Minahasa, tapi tidak ada risiko buruk yang dialaminya.

Karena alasan ini, Reza menilai, ketakutan yang disampaikan Dody itu tampak mengada-ada.

"Dalam bahasa psikologi forensik, superior order defence yang diangkat DP terpatahkan," katanya.

Baca juga: Dody Prawiranegara dan Linda Divonis 17 Tahun, Kuasa Hukum Bangga Tetap Mengungkapkan Kebenaran

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini