News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Bus di Kawasan Wisata Guci

VIDEO Sopir dan Kernet Bus yang Kecelakaan di Guci Jadi Tersangka: Dijerat Pasal 359 KUHP & Ditahan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan R, sopir dan AY selaku kernet bus pariwisata PO Duta Wisata yang mengalami kecelakaan di kawasan wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah, sebagai tersangka.

Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Rabu (10/5/2023) kemarin.

Hal itu disampaikan Kapolres Tegal AKBP Muhammad Sajarod saat dihubungi, Kamis (11/5/2023).

"Kita sudah menetapkan sopir dan kernet sebagai tersangka dalam kasus tersebut," kata Sajarod.

Kedua tersangka dinilai lalai sehingga menyebabkan bus nahas tersebut masuk ke dalam sungai.

"Dikenakan Pasal 359 KUHP, saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan," ucap dia.

Seperti diketahui bus pariwisata pembawa rombongan ziarah asal Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, diketahui terjun bebas ke sungai di area Objek Wisata Guci, Kabupaten Tegal, Minggu (7/5/2023).

Bus pariwisata tersebut awalnya mengangkut 50 peziarah asal Tangerang Selatan. Sementara yang menjadi korban kecelakaan ada 37 penumpang.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, diketahui bus meluncur sejauh sekitar 100 meter dari parkiran dan terperosok ke sungai sedalam 5 meter dari badan jalan

Sejauh ini, sopir dan kenek bus nahas tersebut telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan guna mengungkapkan peristiwa kecelakaan tersebut.

Di sisi lain, kepolisian juga membantah isu yang menyebutkan rem tangan kendaraan ditarik oleh anak kecil sehingga bus melaju dan masuk ke dalam sungai.(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini