TRIBUNNEWS.COM - Sopir dan kernet bus PO Duta Wisata yang mengalami kecelakaan di Guci, Tegal, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka.
Polres Tegal menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara, Rabu (10/5/2023).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, sopir dan kernet bus langsung ditahan.
"Kami menetapkan sopir dan kernet sebagai tersangka."
"Saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan," kata Kapolres Tegal AKBP Muhammad Sajarod, Kamis (11/5/2023).
Keduannya dijerat Pasal 359 KUHP yang mengatur terkait kealpaan mengakibatkan kematian orang lain.
Sopir dan kernet bus pun terancam hingga 5 tahun pidana penjara.
Adapun sopir bus berinisal R sementara sang kernet berinisal AY.
Menurut AKBP Muhammad Sajarod, sopir dan kernet dijadikan tersangka karena dinilai telah lalai.
Sebelumnya, bus rombongan ziarah asal Kelurahan Pakujaya, Tanggerang Selatan, terjun bebas ke sungai di area Objek Wisata Guci, Kabupaten Tegal, Minggu (7/5/2023).
Bus pariwisata itu awalnya mengangkut 50 peziarah asal Tangerang Selatan.
Sementara yang menjadi korban kecelakaan ada 37 penumpang.
Akibat insiden ini, dua penumpang bus tersebut meninggal dunia.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, diketahui bus meluncur sejauh sekitar 100 meter dari parkiran dan terperosok ke sungai sedalam 5 meter dari badan jalan.