TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan saksi yang merupakan anak dari konglomerat Dato Sri Tahir, Grace Dewi Riady atau Grace Tahir terlibat transaksi properti dengan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
"Transaksi jual beli properti," katanya singkat saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (12/5/2023).
Sebelumnya, Grace Tahir telah diperiksa oleh KPK pada Kamis (11/5/2023).
Setelah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB, Grace pun bungkam saat keluar dari Gedung KPK.
Selain dirinya, KPK turut memeriksa dua saksi lain atas nama Albertus Katu dan Timothy William.
Baca juga: Periksa Konglomerat Pewaris Lippo Group Grace Tahir, KPK Telusuri Penggunaan Uang Rafael Alun
Terkait pemeriksaan tersebut, Ali mengungkapkan pihaknya tengah mendalami dugaan penggunaan uang hasil gratifikasi oleh Rafael Alun untuk pembelian aset.
"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait adanya dugaan pengguanaan uang RAT yang berasal dari berbagai pihak," ujarnya.
"RAT diduga menggunakan uang gratifikasi untuk membeli aset," sambung Ali.
Profil Grace Tahir
Grace Tahir merupakan anak kedua dari empat bersaudara yang lahir pada 6 Maret 1976 dari pasangan Dato Sri Tahir dan Rosy Riady.
Berdasarkan data Forbes pada 2020, ayah Grace, Dato Sri Tahir memiliki kekayaan bersih yang mencapai Rp 62,7 triliun lewat perusahaan yang didirikannya bernama Mayapada Group.
Dalam perjalanannya, perusahaan ayah Grace memiliki sejumlah lini bisnis seperti perbankan, perawatan kesehatan, serta real estate.
Sementara ibu Grace merupakan anak dari konglomerat pendiri Lippo Group, Mochtar Riady.
Baca juga: KPK Periksa Grace Tahir soal Kasus TPPU Rafael Alun, sang Pewaris Lippo Group Bungkam usai Diperiksa