TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri buka suara soal desakan pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa setelah divonis dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyebut nantinya sidang KKEP akan dilakukan setelah perkara pidana yang menjerat Teddy inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Kalau misalnya dia belum inkrah dan belum bisa mengikuti persidangan di Polri pasti kita akan menunggu," kata Nurul saat dikonfirmasi, Jumat (12/5/2023).
Meski begitu, Nurul mengatakan pihaknya tetap akan menyiapkan proses sidang kode etik itu sambil menunggu upaya hukum yang ada.
"Itu harus fokus dulu karena prinsip persidangan kan berjalan secara cepat dan sederhana, karena proses persidangan di pengadilan masih berjalan. Jadi kita tetap paralel, hal-hal apa yang bisa kita lakukan, kita lakukan," jelasnya.
Dalam hal ini, Kompolnas mendesak Mabes Polri untuk memberikan hukuman terberat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Teddy atas kasusnya tersebut.
Apa yang dilakukan adalah pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Kompolnas juga mendorong sanksi etik maksimum untuk dapat dijatuhkan kepada yang bersangkutan, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).
Poengky menilai tindak pidana yang dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa tersebut telah mengancam generasi penerus bangsa.
"Selain itu, sebagai pejabat tinggi Polri yang pada saat kejadian menjadi Kapolda, maka yang bersangkutan seharusnya menjadi contoh teladan bagi seluruh anggotanya, tetapi ternyata justru contoh buruk yang diberikan," ucapnya.
Divonis Seumur Hidup
Untuk informasi, Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba.
Vonis itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.
Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.
Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Baca juga: Lawan Vonis Bui Seumur Hidup, Teddy Minahasa Resmi Ajukan Banding Kasus Peredaran Narkoba
Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.
Vonis yang dijatuhkan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman mati.