TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah partai politik telah mendaftarkan nama-nama calon anggota legislatif atau caleg DPR RI dan DPRD Kabupaten/Kota/Provinsi ke KPU.
Pendaftaran bakal caleg dimulai pada Senin 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 mendatang.
Waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk 1-13 Mei 2023.
Khusus untuk tanggal 14 Mei 2023, waktu pendaftaran dibuka lebih lama yakni pukul 08.00-23.59 WIB.
Namun demikian, partai politik mencari tanggal 'cantik' untuk mendaftarkan calegnya ke KPU.
Baca juga: Daftar Caleg Artis yang Diajukan PKS, PDIP, PAN, PSI, dan Perindo di Pemilu 2024
Seperti apa tanggal cantik dimaksud? Berikut dirangkum Tribunnews.com, Sabtu (13/5/2023), partai politik mendaftarkan calegnya di tanggal cantik.
1. Partai Bulan Bintang atau PBB
Partai Bulan Bintang (PBB) mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Sabtu 13 Mei 2023.
Sekjen PBB Afriansyah Noor mengatakan alasan pihaknya mendaftarkan di jam satu siang atau tepatnya pukul 13.13 WIB dan bertepatan tanggal 13.
Mengingat PBB merupakan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dengan nomor urut 13.
"Hari ini saya mendampingi ketum mendaftarkan partai kita Partai Bulan Bintang dengan nomor urut 13 ke KPU RI dan insyaallah KPU RI semoga menjadi lembaga pemilu yang adil," kata Afriansyah saat tiba di depan Kantor KPU RI.
"Tepat jam 13, tanggal 13, PBB mendaftarkan nomor urut 13," tambahnya.
2. Partai Persatuan Pembangunan atau PPP
PPP mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jumat 12 Mei 2023.