TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, mengatakan putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Fadel Muhammad berbahaya bagai sistem ketatanegaraan.
Dikhawatirkan kasus serupa akan terjadi pada hasil sidang paripurna DPR maupun MPR.
“Jika keputusan paripurna DPD bisa diadili pengadilan TUN apapun objeknya, itu sangat berbahaya,” kata Margarito, Sabtu (13/5/2023).
Dijelaskannya, keputusan PTUN yang mengadili hasil sidang paripurna DPD tidak hanya berbahaya bagi DPD, tapi juga bagi DPR RI maupun MPR RI.
“Karena suatu saat putusan paripurna DPR, MPR, itu bisa diadili di PTUN dengan alasan ada kekeliruan proses pengambilan keputusan itu atau misalnya quorum tidak terpenuhi, dan sebagainya,” papar Margarito.
Margarito menyarankan agar DPD RI mengajukan banding atas putusan PTUN ini.
Dikatakannya, pengajuan banding ini bukan untuk kepentingan DPD, tetapi untuk menyelamatkan sistem ketatanegaaan bangsa ini.
“Bagaimana bisa tindakan ketatanegaraan diadili di pengadilan TUN. Tindakan-tindakan tata negara hanya bisa dikoreksi melalui sidang paripurna juga,” kata Margarito.
Pakar tata negara ini menjelaskan pergantian wakil ketua MPR dari kelompok DPD merupakan keputusan paripurna DPD sehingga bukanlah objek PTUN.
"Kalaupun hasil keputusan paripurna DPD ditindaklanjuti dan ada kesalahan administasi, tetap saja itu tidak bisa menjadi objek PTUN,” ungkap Margarito.
Keputusan sidang paripurna DPD ataupun lembaga lagislatif lain, hanya bisa dikoreksi melalui sidang paripurna DPD.
"Keputusan PTUN dalam perkara gugatan Fadel Muhammad melampaui kewenangan PTUN,” papar Margarito.
Margarito memberikan contoh, PTUN menolak gugatan Ratu Hemas terkait putusan sidang paripurna DPD dalam pelantikan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai ketua DPD RI.
“Saat itu saya saksi ahlinya. Ditolak karena putusan sidang paripurna DPD bukan objek PTUN,” papar dia.
Baca juga: Pakar Hukum Ingatkan Bahaya Pemerintahan oleh Hakim Jika PTUN Kabulkan Gugatan Fadel
Berdasar kasus OSO, kata Margarito, beberapa waktu lalu ia optimistis bahwa gugatan Fadel Muhammad kepada Ketua DPD LaNyala Mattalitti akan ditolak PTUN.
Alasannya karena putusan paripurna bukan objek PTUN, dan sudah ada preseden atas kasus serupa.