News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat dan Cara Membuat SKCK, Dapat Dilakukan Secara Online Maupun Offline

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) - Berikut ini syarat dan tata cara membuat SKCK, dapat dilakukan secara online maupun offline dengan membawa persyaratan

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) online dan offline 2023.

Diketahui, SKCK dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2023, melamar pekerjaan, hingga melanjutkan sekolah.

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan, dikutip dari laman resmi Polri.go.id.

Membuat SKCK ini dapat dilakukan secara online dan offline.

Selengkapnya, inilah cara membuat SKCK online maupun offline yang dikutip dari laman Polri dan Semarang Kota.

Baca juga: Syarat Membuat SKCK Online untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Syarat Membuat SKCK secara Online

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari

- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah

Cara Membuat SKCK secara Online

- Download aplikasi Presisi Polri

- Daftar akun terlebih dahulu

- Jika sudah, pada halaman utama, pilih menu 'SKCK'

- Pilih menu 'Ajukan SKCK'

- Klik 'Mulai'

- Pada kolom 'Data Identitas' lengkapi semua formulir hingga foto KTP dan selfie

- Pastikan semua kolom telah terisi dan klik Simpan

- Kemudian klik 'Kirim Sekarang'

- Jika data telah diverifikasi, maka pada alamat email akan dikirimikan invoice

- Lakukan pembayaran dan cetak bukti

- Jika sudah, bawa bukti pembayaran untuk mengambil SKCK di Polres atau Polsek

Syarat Membuat SKCK secara Offline

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.

- Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.

Cara Membuat SKCK secara Offline

- Datang ke Polres

- Pastikan datang ke Polres pada jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00

- Siapkan persyaratan

- Bagi kamu yang mengurus SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, bisa melakukan pengambilan sidik jari di Polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari.

- Setelah sidik jari, kumpulkan berkas-berkas persyaratan membayar uang penerbitan SKCK di loket. Tunggu hingga SKCK jadi.

(Tribunnews.com/Pondra Puger)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini