Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menegaskan pentingnya mendefinisikan 'korban' dari kasus perdagangan manusia dalam hal penipuan kerja perusahaan online scam secara jelas.
Pasalnya di lapangan kerap ditemukan orang-orang yang pada mulanya diasumsikan sebagai korban, justru ternyata merupakan pelaku perekrutan.
Baca juga: Presiden Jokowi dan PM Laos Bahas Peningkatan Kerja Sama Pemberantasan Perdagangan Manusia
Direktur Polkam ASEAN Kementerian Luar Negeri, Rolliansyah Soemirat mengungkapkan fakta tersebut pada diskusi daring yang diselenggarakan FMB9, Senin (15/5/2023).
"Ada masalah ketika kita mendefinisikan yang namanya korban. Banyak kasus dimana yang menjadi korban dari online scam ini, ternyata pada kenyataannya sudah menjadi pelaku itu sendiri," ujarnya.
Oleh sebab itu, Direktur Kemlu menekankan pentingnya hal ini menjadi pembahasan antar kementerian/lembaga terkait di dalam negeri.
Sebab hal ini akan menentukan perlakuan negara atau tindakan hukum terhadap para WNI tersebut.
"Mereka melakukan kegiatan untuk mencari pelaku baru, entah itu karena terpaksa atau mereka menganggap itu sebuah pekerjaan, itu harus dibahas bersama," ujarnya.
Baca juga: Jokowi Tegaskan Kejahatan Perdagangan Manusia Harus Diberantas dari Hulu hingga ke Hilir
"Betul mereka korban mulanya, tapi kalau berubah fungsi sebagai pelaku, negara lain pun akan menuntut kita melakukan tindakan hukum kepada yang bersangkutan," ujarnya.